Home News Andri Rahman Raih Penghargaan Camat Terbaik

Andri Rahman Raih Penghargaan Camat Terbaik

Andri Rahman

Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023

Jonggol | Jurna Bogor
Camat Jonggol Andri Rahman S.STP, M.Si mendapatkan penghargaan sebagai camat terbaik dalam konteks sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor 2023 di Ballroom Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (19/10/23).

“Alhamdulilah pada hari ini saya mendapatkan penghargaan sebagai camat terbaik dalam konteks PPATS yang juga turut mendongkrak pendapatan untuk Kabupaten Bogor,” ungkap Andri kepada Jurnal Bogor.

Andri menyebut, dalam penghargaan ini Kecamatan Jonggol dan Camat sebagai PPATS selalu lebih awal dalam menyetorkan administrasi kepada BPN sebagai pelaporan. Batas pengiriman pelaporan itu setiap tanggal 5, dan Kecamatan Jonggol selalu menyetorkan berkas sebelum tanggal yang ditentukan tersebut.

“Penghargaan ini saya persembahkan untuk semua aparatur Pemerintah Kecamatan Jonggol, juga untuk semua warga Jonggol. Adanya penghargaan ini harus memicu untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya,” tutur Andri sapaan akrabnya.

Andri menargetkan untuk tahun berikutnya, harus ada minimal 3 desa di Kecamatan Jonggol yang harus lunas pajak. Awalnya dirinya menargetkan Desa Weninggalih dan Sukagalih yang harus lunas pajak, mengingat di wilayah tersebut hanya ada sedikit wajib pajaknya.

“ Namun untuk tahun berikutnya, saya akan menargetkan kepada para kepala desa untuk jadi desa lunas pajak. Mengingat, pendapatan pajak mereka itu berpengaruh  terhadap BHPRD yang akan mereka dapatkan, jadi pendapatan pajaknya harus benar-benar digenjot,” cetusnya.

Andri menyebut, untuk pajak bumi dan bangunan dibawah 100 ribu itu masih digratiskan, maka desa harus pintar-pintar dan aktif untuk menggenjot pendapatan pajak di wilayahnya. Memang, sambung Andri, salah satu kendala dalam penagihan pajak ialah ada beberapa lahan yang sudah dikuasai perusahaan tapi masih atas nama pemilik awal, dalam arti belum diganti jadi nama perusahaan.

“ Dan ada juga, yang SPPT-nya ada tapi objeknya tidak ada. Hal-hal itu yang membuat pajak di desa tidak tercapai, maka dari itu saya menekankan kepada para kades untuk segera melaporkan dan merubah jika ada hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version