Uang Ganti Rugi Lahan Tol Desar Dianggap tak Wajar
Bojonggede | Jurnal Bogor
Pemilik lahan dan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (Desari) seksi 3, Selasa (10/10) mendemo Camat Bojonggede.

Aksi demo itu digelar pemilik lahan lantaran mereka menilai ganti rugi tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Desari Seksi 3 tidak wajar atau tak sesuai dengan harga pasaran yang ditetapkan panitia pembebasan lahan dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) dinilai tidak sesuai.
Koordinator Aksi Anton mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk menuntut agar ada penjelasan terhadap penentuan harga ganti rugi dari tiap lahan dan bangunan milik warga yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Desari Seksi 3.
“Kami menuntut agar pihak Kecamatan Bojonggede memfasilitasi untuk musyawarah dengan pihak KJPP, agar tidak semena-mena menentukan harga ganti rugi lahan terkena proyek pembangunan Jalan Tol Desari Seksi 3,” kata Anton.
Anton menjelaskan, harga ganti rugi yang diberikan akan sangat memberatkan warga untuk mencari hunian baru setelah pembebasan lahan, uang ganti rugi yang diberikan untuk warga terdampak cukup bervariatif dalam hitungan meter persegi.
“Sampai saat ini masih belum jelas tetapi ada yang Rp 1,4 juta, Rp 1,8 juta, Rp 3,4 juta dan sebagaianya. Kami hanya minta penjelasan dasar seperti apa, kalau hitungannya berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), kami tidak bisa membeli rumah,” ujarnya.
Anton mengultimatum Camat Bojonggede Edy Suwito, agar menindaklanjuti aspirasi para pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Desari Seksi 3 dengan memberinya waktu 14 hari.”Kalau sampai 14 hari tidak respon atau undangan dari pihak kecamatan, kami akan membawa massa dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Anton.
Sementara itu, Camat Bojonggede Edy Suwito menerangkan, terkait perhitungan ganti rugi masyarakat ada pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski begitu, pihak Kecamatan Bojonggede tetap menyerap aspirasi warga dan meneruskannya kepada pihak terkait. Sebab, kecamatan dalam hal ini hanya sebagai fasilitator.
“Mereka menyampaikan aspirasi, intinya dari harga ini mereka menganggap belum sesuai hanya saja sesuai ketentuan aturan yang sudah ditetapkan. Aspirasi warga akan kita laporkan dulu ke pimpinan termasuk kepada panitia pengadaan, nanti hasilnya seperti apa nanti kita tunggu saja,” jelas Edy menutupi.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Jalan Tol Desari Seksi 3 menghubungkan Jakarta-Depok – Bogor (Bojonggede). Lahan yang dibutuhkan untuk membangun Tol Desari Seksi III seluas 243,364 hektar di atas 1.282 bidang tanah.
** Aga Alamanda