29.6 C
Bogor
Saturday, May 18, 2024

Buy now

spot_img

Pedagang yang Jualan di Area Terminal Resah ‘Diusir’

Leuwiliang | Jurnal Bogor
Pascakebakaran Pasar Leuwiliang rupanya dijadikan ajang manfaat oleh oknum yang mengatasnamakan warga dengan alasan sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tepatnya di area Terminal Leuwiliang. Sejumlah pedagang kecil yang biasa berjualan untuk menghidupi keluarga mereka itu mendapat ultimatum dari salah seorang yang mengaku sudah memiliki hak sewa lahan aset milik Pemda tersebut.

Keresahan para pedagang kecil itu lantaran mereka diberi batas waktu sampai akhir Oktober 2023 untuk segera membersihkan lapak dagangan oleh salah satu warga Leuwiliang.

“Kemarin, pas hari Rabu ada yang datang kesini ngakunya Bu Mala dan ada orang dari Pemda, juga dari Desa Leuwiliang. Ibu Mala, meminta kami untuk membersihkan lapak-lapak kami dengan memberi tenggat waktu sampai akhir Bulan Oktober, karena dia katanya pemegang sewa lahan aset Pemda,” ucap salah satu PKL Uci, kemarin.

Dia mengaku, sudah 9 tahun berjualan di lokasi itu yang kebetulan dia juga merupakan warga Kampung Amanah Asri. Dia merasa resah kalau harus lapak dagangan yang jadi mata pencaharian sehari-harinya harus dibersihkan dan pemberitahuan itu datang bukan dari pihak pemerintah.

“Memang kami juga tidak mengakui tanah ini. Kalau tanah ini mau dirapikan ya silahkan saja, tapi ini urusannya perut, hanya ini yang menjadi mata pencaharian kami,” tuturnya.

Sementara Camat Leuwiliang WR. Pelitawan membenarkan adanya surat permohonan ke Pemkab Bogor.  Pihak kecamatan kata dia hanya sebagai undangan dan memang juga disitu ada tanah milik Pemda yang kosong dan belum dimanfaatkan.

“Dari sana surat permohonan diproses melalui pemantauan tempat, karena statusnya bisa disewakan,” katanya.

Ketika ditanyai apakah pedagang terdampak kebakaran, dia mengatakan itu diluar korban kebakaran.

“Maksudnya kalau kebakaran mah kebakaran, tapi ini murni penyewaan dengan pemanfaatan milik Pemda,” cetusnya.

Selain itu ia menuturkan, surat tersebut ditujukan ke salah satu orang asal Leuwiliang, dengan permohonan pemanfaatan aset Pemda.

“Jadi gini untuk Hajah Mala itu surat permohonan pemanfaatan aset yang disampaikan pemohonnya ke Pemda, tidak terkait dengan soal penampungan pedagang kebakaran,” kata dia.

Namun, itu yang proses dilakukan oleh BPKAD selaku bidang aset, dan sudah meninjau ke lapangan sebagai bahan rujukan. “Kemarin BPKAD kelapangan itu untuk penelitian, nantinya dikaji dulu apakah boleh atau tidak,” tuturnya.

Sementara Kepala UPT Dishub wilayah Leuwiliang Ika Sobariah mengungkapkan, terkait masalah pengajuan surat memang dengan dasar ada permohonan yang ditujukan ke kecamatan.

“Kita diundang untuk pembahasan, dari aset itu sudah ada pemantauan ke tempat lokasi,” kata Ika.

Ika menegaskan tidak ada bahasan terkait tentang relokasi bagi pedagang yang terdampak kebakaran, dan UPT juga tak tahu menahu.

“Kalau soal pemindahan pedagang kita gak ada urusan, dan mengenai pengelolaan pedagang pun tak ada urusan, hanya untuk terminal itu urusan provinsi Jawa Barat ranahnya,” katanya.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles