34.2 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Bima Pastikan Guru Cabul Dipecat

jurnalinspirasi.co.id – Guru cabul berinisial BBS dipastikan dipecat dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Demikian dikatakan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Menurut dia, gurus SDN Pengadilan 2 yang telah melecehkan delapan siswi itu diberhentikan sesuai dengan aturan berlaku.

“Pelaku sudah diamankan, dan status yang bersangkutan ini P3K maka kami akan memroses pemberhentian sambil yang bersangkutan diproses secara hukum,” ucap Bima kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Menurut Bima, pihaknya mendapatkan laporan terjadi kasus pelecehan seksual di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor. “Saya langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk memastikan proses hukum berjalan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, Bima juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk segera menunjuk pengganti pelaku yang merupakan wali kelas di SDN Pengadilan 2. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

“Saya minta bersama KPAID dan dinas untuk melakukan pendampingan tapi pastikan juga adanya penyuluhan kepada anak-anak disini, termasuk juga akan kami koordinasikan dengan KPAID anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga kita bisa mengantipasi tidak kembali terjadi peristiwa serupa,” tegasnya.

Bima mengaku bahwa dirinya merasa prihatin sebab kasus ini tidak terdeteksi sejak awal, dan Bima menekankan perlunya edukasi dan penyuluhan agar semua pihak dapat memahami pentingnya melapor jika terjadi kasus serupa.

“Termasuk guru-guru, adabnya bagaimana, etikanya bagaimana dan mekanisme pelaporan agar anak anak tidak takut melapor, jadi kalau ada apa-apa silahkan melapor,” ujarnya.

Bima juga meminta mekanisme pelaporan harus lebih mudah, semaksimal mungkin setiap ruang kelas dapat dipasang CCTV. “Karena dilakukan di dalam kelas, sehingga semaksimal mungkin sekolah dapat melakukan pengadaan CCTV diruang kelas agar semua bisa diawasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah mengatakan oknum guru tersebut telah mengajar di sekolah tersebut selama empat tahun.

“Dan baru diangkat menjadi ASN atau P3K belum lama ini,” kata Kompol Rizka.

Ia menegaskan bahwa polisi terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak sekolah, tujuannya agar apabila ada korban lain dari guru predator seksual ini bisa segera melapor ke polisi.

“Kita masih melakukan komunikasi intensif dengan sekolah. Kita memberikan pemahaman, meminimalkan aspek traumatis kepada korban,” tandas Kompol Rizka Fadhila.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles