jurnalinspirasi.co.id – Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor menyebut bahwa keberadaan Komite Sekolah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016.
“Jadi masyarakat boleh bantu? Boleh, dalam bentuk apa komite, aturannya ada,” ucap Ketua Wandik Kota Bogor, Deddy Karyadi kepada wartawan, Selasa (12/9).
Ia justru mendukung langkah Pemkot Bogor menghapus koordinator kelas (korlas) di jenjang SD hingga SMP Negeri di Kota Bogor.
Kata dia, korlas tak mempunyai dasar hukum apapun, sehingga ketika sebuah elemen yang berada dalam institusi milik negara dalam hal ini sekolah dan tidak ada aturannya maka pemerintah berhak mengatur.
“Jadi yang pertama sekolah itu pengelolaannya siapa. Bila sekolah negeri kan negara. Kemudian menurut aturan yang boleh membantu siapa? Masyarakat, melalui apa?,” bebernya.
Ia menegaskan, selama kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk kebaikan tentunya wandik bakal mendukung.
Deddy menyebut juga mempertanyakan keberadaan korlas yang dinilai over lap, dan terkesan tumpang tindih dengan Komite Sekolah. Sebab, Deddy mengaku banyak menerima keluhan orangtua.
“Contohnya kegiatan studi tour luar kota yang mengadakan bukan komite tapi korlas, ini ide-ide orang tua siswa yang tanpa melalui rapat komite yang menimbulkan silang pendapat,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran, ia mengaku menemukan adanya kegiatan pungutan dana kepada orangtua siswa yang dilakukan oleh korlas.* Fredy Kristianto