jurnal inspirasi.co.id – Pupus sudah keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak, agar sejalan dengan visi misi ‘Kota Hujan’ sebagai Kita Ramah Keluarga yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, pencoretan rancangan perda tersebut dari Prolegda, bukanlah tanpa sebab. Pasalnya hingga memasuki masa sidang pertama, naskah akademik raperda itu tak kunjung dikerjakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Seharusnya ketika masuk Prolegda 2023 dibahas di masa sidang pertama. Tetapi dicoret karena naskah akademiknya tak dikerjakan, dengan alasan tak ada anggaran,” ujar Endah kepada wartawan, Selasa (12/9).
Menurut Endah, seharusnya bila pengajuan anggaran dicoret oleh TAPD, dinas terkait seyogyanya berkoordinasi dengan DPRD. Sehingga, dewan dapat mengambil alih dengan menjadikan regulasi itu sebagai perda inisiatif DPRD.
“Harusnya koordinasi dengan kita sejak Februari, jadi bisa diambil alih, untuk kita dorong anggarannya di APBD Perubahan 2023. Kalau seperti ini kan dinas terkesan abai,” kata Endah.
Padahal, kata Endah, rancangan perda itu sejalan dengan RPJMD sebagai Kota Ramah Keluarga.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DP3A Kota Bogor, Wawan Sanwani mengatakan, tidak dikerjakannya naskah akademik rancangan perda itu lantaran tak cukupnya anggaran, sebab ketika itu keuangan Pemkot Bogor sedang defisit. “Jadi untuk pembuatan perda itu ditunda,” kata dia.
Wawan juga menegaskan bahwa tahun depan peraturan tersebut pun belum dapat direalisasikan lantaran tidak adanya relokasi anggaran. “Kita untuk tahun depan kena rasionalisasi,” tandasnya.* Fredy Kristianto