Home News Guru SD Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Guru SD Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap oknum guru SDN Pengadilan 2, BBS (30), tersangka kasus pencabulan terhadap empat siswi pada Selasa (12/9).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah satu orangtua korban melaporkan ke Satreskrim pada 11 September 2023.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti, pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9).

Menurut dia, pelaku berstatus P3K dan merupakan wali kelas di SDN tersebut. BBS ditangkap saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, hingga kini terdapat empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Aksi pencabulan, sambungnya, dilakukan pelaku pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5.

“Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dia juga mengaku khilaf,” beber Kompol Rizka.

Selain empat korban, polisi juga menerima laporan dari empat korban lain. Namun, hingga kini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas.

“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” katanya.

Kompol Rizka menegaskan bahwa tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa modus perbuatan cabulnya tidak ada persetubuhan dia pelakunya melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktivitas si korban.

“Jadi korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan dan ketika anda dalam mengkoreksi. itulah dia dengan sengaja untuk melakukan entah menyentuh ataupun melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, polisi juga meluruskan bahwa banyak informasi yang beredar bahwa korban ada 30 dan 14 korban.

“Baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya namun dapat dilakukan pemeriksaan karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menjadi menceritakan kembali. Dia ini ngaku hilaf,” katanya.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version