Sukamakmur | Jurnal Bogor
HS, seorang pengusaha di Kawasan Wisata Gunung Batu, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melakukan betonisasi jalan desa tanpa izin. HS pun dianggap telah menyerobot lahan milik desa. Hal tersebut disampaikan Kasi Kesra Desa Sukaharja, Muhammad Zafar yang mengaku pihak pengusaha belum melayangkan izin kepada desa saat melakukan kegiatan betonisasi jalan menuju lokasi wisata.
” Segala bentuk pembangunan yang sifatnya demi kepentingan umum pihak pemerintah desa sangat mensupport. Akan tetapi dengan adanya kejadian seperti ini, yang melakukan pembangunan tanpa adanya ijin dari wilayah setempat dan pemerintahan desa, sehingga menimbulkan permasalahan di lapangan,” ucap Zafar kepada Jurnal Bogor, Rabu (23/8/23).
Zafar juga mengatakan, dengan adanya pembangunan jalan yang tidak memiliki ijin tersebut menjadi dilema bagi pemerintah Desa Sukaharja.
” Ya tentunya menjadi dilema bagi kami, disisi lain pihak HS memperkerjakan pembangunan jalan tersebut menggunakan tenaga para warga, disisi lain pihak HS tidak memiliki ijin,” ungkapnya.
Pihak Pemerintah Desa Sukaharja berharap kepada masyarakat, apabila ada permasalahan seperti ini seharusnya bisa memfasilitasi pihak desa dengan HS, sehingga kedepannya tidak terjadi perselisihan.
“Pemerintah Desa inginnya kita berjalan berbarengan saja, tanpa ada unsur kepentingan pribadi, sehingga yang tadinya untuk masyarakat ya kembali lagi kepada masyarakat. Adapun nanti ada perusahaan tersebut kan sudah jelas pasti masuk juga kepada pendapatan desa,” papar Zafar.
Menurut Zafar, pihak pemerintah desa sampai saat ini masih menunggu upaya baik dari pihak pengusaha HS untuk mengurus perijinan.
Sementara Danramil 0621-09 Sukamakmur, Letda Inf Jhoni mengatakan, saat ini menghentikan sementara aktivitas pembangunan jalan yang jadi akses menuju wisata Gunung Batu.
“Ya semalam kita hentikan terlebih dahulu kegiatan tersebut, sampai ada titik temu dan kepastian. Antara pengusaha HS dan pihak pemerintah desa,” jelasnya.
Sementara salah satu warga sekitar, DK (40) mengaku sangat senang sekali dilakukanya betonisasi jalan milik desa oleh seorang pengusaha. Namun yang dia takutkan adalah jika jalan tersebut diklaim milik HS pribadi padahal itu jalan milik desa.
” Kami trauma, karena kejadian sebelumnya pernah terjadi saat HS membuka usaha galian batu, itu jalan desa yang diaspal. Alhasil, jalur tersebut diportal dan warga tidak boleh lewat, padahal itu jalan milik desa, berarti milik kami juga,” tandas DK.
Bukan hanya itu saja, sambung DK, jalan milik desa itu cuma 3 meter, tapi HS “keukeuh” membuat jalan itu jadi 4 meter, bahkan tadinya mau 6 meter. Ada sebagian tanah warga yang seenaknya dibangun jalan tanpa izin olehnya.
” Warga disini takut, dan berkaca dari kejadian sebelumnya, saat dia membuat usaha galian batu, warga yang berontak langsung dicari polisi, karena anak dari HS ini katanya perwira menengah di daerah Sulawesi hingga membuat warga takut,” cetus DK.
” Saya sendiri sebetulnya takut, tapi apakah kami sebagai warga harus diam saja melihat kesewenang – wenangan seseorang yang punya uang dan jabatan. Padahal yang kami pertahankan ialah hak kami,” tambahnya.
** Nay Nur’ain