26.6 C
Bogor
Tuesday, April 30, 2024

Buy now

spot_img

Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

Demi Keselamatan, Dishub Apresiasi Jika Dilakukan Tilang

Leuwiliang | Jurnal Bogor

Polisi melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya. Sepeda listrik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus dan penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Jika melanggar Permenhub, polisi pun akan melakukan penilangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan warga, terutama di wilayah Bogor barat mengapresiasi upaya pihak kepolisian. Sebagai mana beredar di media sosial perihal penilangan terhadap pengendara sepeda listrik oleh polisi. Sebab, maraknya pengguna sepeda listrik di jalan raya mengganggu pengendara lain. Terlebih kebanyakan pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.

“Untuk sementara kita apresiasi ketika ada tindakan penilangan, untuk masalah teknisnya seperti apa, pihak kepolisian yang lebih tahu,” kata Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Bogor Rizki Permana saat dihubungi Jurnal Bogor, Selasa (8/8/2023).

Dia menjelaskan, saat ini penilangan sepeda listrik jika dioperasikan di jalan raya masih dalam perencanaan.

“Untuk penilangan sejauh ini masih dalam wacana atau perencanaan dari Korlantas sendiri, untuk pelaksanaan maupun tindakan belum terealisasi sebagai mana yang beredar di media sosial,” jelasnya.

Dia berharap, pengguna sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya agar ditindak dan diberi sanksi. 

“Iya harus diberi sanksi atau tindakan penilangan untuk pengendara sepeda listrik yang di jalan raya yang sesuai peruntukannya,” paparnya.

Sementara, pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya Leuwiliang, Asep mengaku langkah tersebut bila diberlakukan cukup bagus. Karena, kata dia, masih banyak pengguna sepeda listrik tanpa memperhatikan keselamatan atau safety.

“Kita sangat mengapresiasilah kalau ada tindak penilangan. Karena saat ini penggunaan sepeda listrik yang mayoritas anak-anak di jalan raya rawan terjadi kecelakaan,” katanya.

Dikutip dari berbagai sumber, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” kata Kombes Pol Mohammad Tora.

Jika ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam (kpj) dan sepeda ini tidak memiliki pedal.

Sebagaimana peraturan yang diterapkan standar keselamatan, jika sepeda listrik tidak memiliki pedal kayuh, maka seharusnya penggunanya wajib mengikuti aturan seperti memiliki STNK dan SIM.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles