Home News Pedagang Pasar Jambu Dua Terancam Bangkrut

Pedagang Pasar Jambu Dua Terancam Bangkrut

Kepsen Tokoh pedagang Pasar Jambu Dua H Agus Supriyono didampingi Ketua PMII Cabang Kota Bogor Try Rahman Yusuf saat audiensi dengan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzzakir di salah satu cafe jalan Bangbarung Tanahsareal Kota Bogor tadi siang.

Bogor | Jurnal Bogor
Beberapa pedagang mengaku sudah gulung tikar akibat kondisi tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Jambu Dua sangat tidak layak sehingga pembeli tak mau datang ke pasar yang terletak di seberang Plaza Jambu Dua tersebut.

‘’Saat ini tidak ada tempat parkiran kendaraan roda empat, sedangkan parkiran untuk roda dua juga terbatas. Begitu juga angkot tak bisa melintas ke TPS Pasar Jambu dua. Bagaimana pembeli mau datang ke pasar,’’ kata tokoh pedagang Pasar Jambu Dua, H Agus Supriyono dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Menurut dia, saat turun hujan kondisi pasar tergenang air setinggi mata kaki. Tak pelak pedagang harus menanggung dampaknya yakni pembeli tak lagi datang ke pasar. Dampaknya saat ini semua pedagang ‘menangis’ karena terancam bangkrut karena hampir dua bulan terakhir paska revitalisasi Pasar Jambu Dua penghasilan pedagang merosot tajam.

‘’Bagaimana kami membayar down payment (DP) atau uang muka pembayaran kios bila kondiri saat ini sepi pembeli. Untuk itu dirinya mendesak agar Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk bisa memfasilitasi agar pasar di TPS bisa ramai lagi,’’ tegasnya.

Dirinya juga mendesak agar penentuan harga kios dan los melibatkan pedagang. Ini karena selebaran yang beredar, harga kios dan los permeternya mencapai Rp35 juta hingga 50 juta. Terlebih kemampuan sebagian besar pedagang saat ini keberatan dengan harga tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang menyebar selebaran harga kios dan los tersebut karena tidak ada keterangannya. Kami berharap Perumda Pasar Pakuan Jaya membela kepentingan pedagang,’’paparnya.

Sementara itu, H Sutono (67) mengaku sudah bangkrut karena selama dua bulan terakhir ini tidak ada pembeli masuk Pasar Jambu Dua. Dirinya setiap hari harus mengeluarkan biaya Rp22 ribu/hari untuk berjualan di TPS Pasar Jambu dua, sementara penghasilannya nol rupiah. Uang sebesar itu, dia bayarkan untuk retribusi pasar, uang keamanan dan listrik.

‘’Terpaksa saya tutup warung kelontong saya di TPS karena sepi pembeli,’’ tegasnya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzzakir mengaku siap menyelesaikan keluhan pedagang Pasar Jambu Dua. Dirinya segera membangunan tempat parkir yang lebih luas, khususnya kendaraan roda empat. Begitu juga dengan angkot bisa melintasi Pasar Jambu Dua.

‘’Kami memahami kondisi pedagang Pasar Jambu Dua saat ini. Dari awal kami sudah meminta agar pedagang bersabar dengan kondisi ini, karena pasar sedang kami revitalisasi menuju pasar rakyat yang lebih bersih dan nyaman,’’tegasnya.

Dirinya juga berjanji bakal menindak oknum petugas pasar yang bertugas di Pasar Jambu Dua yang tidak membuat nyaman pedagang. Begitu dengan pihak pengembang pembangunan Pasar Jambu Dua untuk membantu dalam memperbaiki TPS Pasar Jambu Dua agar ramai lagi pembelinya. ‘’Keluhan pasar banjir saat hujan dan tidak adanya lahan parkir khususnya untuk pembeli pasti akan kita cari jalan keluarnya dan saat ini sedang kami kerjakan,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua PMII Cabang Bogor Try Rahman Yusuf mengawal aspirasi pedagang Pasar Jambu Dua ini sampai tuntutan pedagang bisa tereralisasi.

Berdasarkan hasil advokasi Pengurus Cabang PMII Kota Bogor Periode 2023 – 2024, maka ditemukan beberapa keluhan Pedagang Pasar Jambu Dua Kota Bogor yang harus diselesaikan Perumda Pasar Pakuan Jaya seperti tempat penampungan sangat tidak layak sehingga ketika hujan mengakibatkan banjir. Penyediaan tempat parkir tidak ada mengakibatkan sedikitnya konsumen untuk berbelanja.

‘’ Sejauh ini tidak ada jaminan untuk pedagang yang tidak dapat penampungan pasar,sedangkan bertolak belakang dengan statemant Walikota Bogor bahwasannya tidak ada pedagang yang tidak diakomodir,’’tegas Tri.

Begitu juga dengan tidak adanya kesepakatan harga kios/los bersama pedagang terkesan memberatkan pedagang dengan harga lapak, dan juga harus diketahui dalam menetapkan tarif atas penyelenggaraan usaha harus ditetapkan berdasarkan prinsip profesionalismem daya saing dan keadilan sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor , Bab IV Pasal 7 ayat 3.

‘’Apabila dalam waktu 3×24 jam Pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tidak bisa menyelasaikan permasalahan tersebut maka kami dari PC PMII Kota Bogor akan melakukan unjuk rasa dengan semua elemen untuk membela kebenaran,’’ tegas Tri.

** yev

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version