Home News Kerjasama dengan Pengusaha, Diduga Oknum DPMPD Bermain di Proyek Desa

Kerjasama dengan Pengusaha, Diduga Oknum DPMPD Bermain di Proyek Desa

Dadan Syarif Mutoan

Ciawi | Jurnal Bogor

Terkait adanya dugaan pengkondisian oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, kepada semua pemerintah desa untuk kegiatan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) bekerjasama dengan salah satu pengusaha penyedia barang dan jasa, ternyata sudah didengar Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor, Dadan Syarif Mutoan.

Dadan, sapaan akrab Koordinator P3MD mengaku, dugaan adanya pengkondisian yang dilakukan oknum DPMPD dalam pelaksanaan program Samisade, sudah terdengar.

 “Saya sudah mendapat laporan dugaan  kerjasama antara oknum DPMPD dengan salah satu penyedia barang dan jasa untuk kegiatan Samisade di tiap desa. Dan saya akan mencari tahu kebenarannya,” akunya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, apabila dugaan itu benar terjadi, sangat berbahaya karena berpotensi besar munculnya permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan program yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2019-2024 tersebut.

Terlebih, lanjutnya, dalam pelaksanaan program bantuan keuangan infrastruktur yang bersumber biaya dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor itu, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

 “Ini yang saya sebut bahaya, karena dalam pelaksanaannya semua wewenang dan tanggungjawab pihak desa. Kuatir pemerintah desa sendiri sudah bekerjasama dengan pihak-pihak lain,” papar Dadan.

Namun yang jelas, kata Dadan, untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintah desa ada aturannya, yakni melalui Perbup nomor 116 tahun 2021, itu turunan dari LKPP nomor 12 tahun  2019. Didalam aturan itu, ada tata cara pengadaan barang dan jasa, mulai dari prinsip, efesien, efektif, transparan dan terbuka, bersifat pemberdayaan masyarakat gotong royong dan sehat serta akuntabilitas.

 “Dan yang terpenting, ada unsur pemberdayaan masyarakat karena terdapat potensi wilayah,” jelasnya.

Dadan mengungkapkan, sesuai dengan tujuan awal diluncurkannya program Samisade yang saat ini berganti dengan bantuan keuangan, yaitu adanya kegiatan bersifat padat karya sehingga masyarakat mendapatkan penghasilan dengan ikut bekerja membangun infrastruktur di wilayahnya.

 “Makanya dalam program ini semua pihak yang ada di desa ikut terlibat, baik kepala desa, kaur atau kasi, LPM yang juga sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK), masyarakat dan penyedia jasa yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak desa,” tegasnya.

Dadan menambahkan, adapun aturan dalam pelaksanaan kegiatan dengan anggaran Rp0-50 juta atau pun Rp50-200 juta itu bisa pengadaan langsung misalkan bersumber dana dari APBD maupun APBN hanya cukup dengan kuitansi belanja saja tanggal dan tahun pengeluaran.

Sedangkan untuk anggaran yang nilainya mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar cukup hanya dua penyedia jasa yang melakukan penawaran dengan melaksanakan kewajibannya, seperti melakukan perjanjian dan mencantumkan tanggal kontrak, batas waktu pekerjaan, nilai pekerjaan, membuat surat kesepakatan kedua belah pihak antara penawar dengan pemerintah desa sampai membuat pernyataan sanksi.

“Nah, untuk anggaran di atas 1 miliar itu harus melalui lelang, tapi lelang nya berbeda dengan biasanya. Tapi kalau untuk wilayah Bogor saya rasa belum ada,” imbuhnya.

Dadan berharap, apa yang didengar terkait adanya dugaan pengkondisian oleh oknum DPMPD kepada salah satu penyedia barang dan jasa dalam pelaksana kegiatan di desa, tidak terjadi.

 “Saya pun minta kepada semua pihak untuk mengawal atau mengawasi kegiatan pembangunan di desa, karena saya melihat potensi masalah sangat besar terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, baik itu di perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kegiatan,” tukasnya.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version