Home Edukasi Pemkot Buru Oknum ‘Pemain’ Data Zonasi PPDB

Pemkot Buru Oknum ‘Pemain’ Data Zonasi PPDB

Bima Arya konferensi pers di Balai Kota, Minggu (9/7/2023)

Bogor | Jurnal Bogor

Mencuatnya indikasi kecurangan yang dilakukan pendaftar PPDB sistem zonasi, dengan modus memasukan nama baru dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan anggota keluarga, menerbitkan KK dibawah setahun, hingga membuat alamat fiktif.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun menyebut bahwa di SMPN 1 Bogor ada 32 persen pendaftar yang bermasalah. Kemudian SMPN 2 sebanyak 9 persen, SMPN 3 ada 1 persen, SMPN 4 sebesar 15 persen, dan SMPN 5 ada di 14 persen.

“Jadi semakin SMP itu dipersepsikan favorit, maka angka dugaan angka pelanggarannya semakin tinggi. Jumlah pendaftar SMPN 1 sebanyak 490, kuota zonasi 141, yang terindikasi bermasalah sekitar 157. Itu kan angka yang sangat tinggi. Ada 32 persen,” katanya.

Praktik kecurangan tersebut pun semakin memunculkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur wilayah. Alhasil, Camat Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha meradang. Hal itu lantaran dugaan kecurangan terbanyak terjadi di sekolah yang berada di lingkup Kecamatan Bogor Tengah.

“Kami sedang cari bukti keterlibatan oknum ASN di wilayah seperti di Kelurahan Paledang, serta RT dan RW. Ketika buktinya dikantungi akan dilaporkan ke Inspektorat,” tegasnya.

Apabila ada oknum ASN yang terlibat, sambungnya, maka akan disanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Tapi bila ada warga terlibat, dan itu masuk ranah pidana, maka akan dipidanakan,” ungkapnya.

Dicky menegaskan, Bogor Tengah memang memiliki lokasi strategis dan fasilitas pendidikan yang memadai, sehingga banyak warga yang ingin memasukan anaknya untuk bersekolah di wilayah tersebut.

“Karena itu kedepan kami berharap setiap kecamatan punya jumlah sekolah yang merata, agar tak terkonsentrasi di Bogor Tengah,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti meminta agar Pemkot Bogor segera menemukan oknum yang ‘bermain’ dalam mengubah administrasi kependudukan. Sebab, Layanan Si Kancil di Disdukcapil telah eror sejak Juni 2023.

“Layanan si Kancil eror sejak Juni. Artinya harus ditemukan siapa yang bermain dalam mengubah data kependudukan. Bisa saja oknumnya dari wilayah atau dinas. Harus ditemukan karena merugikan semua pihak,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Endah, dengan adanya regulasi pembuatan adminduk saat ini sangat memudahkan warga mengubah data. Karena itu alangkah baiknya bila pembuatan dan perubahan  data terpusat di Disdukcapil. Sementara untuk cetak dokumen cukup di kecamatan.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version