Leuwiliang l Jurnal Bogor
Pimpinan dokter pemilik bangunan praktik kedokteran di Jl.Moh Noh Nur, Kampung Neglasari, RT 01 RW 04, Desa Leuwimekar, Leuwiliang, Kabupaten Bogor dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi karena mempekerjakan dokter LA yang diduga tak memiliki izin praktik dokter oleh LSM Genpar.
“Yang dilakukan Genpar bukan tanpa dasar. Namun temuan tim investigasi dan fakta yang akurat ditemukan dr LA dipekerjakan (pimpinan pemikik bangunan) yang telah melakukan pelanggaran perbuatan melawan hukum
Sambas menegaskan apa yang dilakukan pimpinan dokter LA telah melanggar UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Genpar pun melayangkan surat aduan tertanggal 04 Juli 2023, dengan nomor surat 012/s-PENG/DPP-GNP/izin praktik/VII/2023 LSM ke Polres Bogor dengan tembusan ke Dewan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, DPMPTSP Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Selain itu tembusan aduan juga dilayangkan ke lintas instansi lainnya ke Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Kepala Puskesmas Leuwiliang, Kapolsek Leuwiliang, Danramil Leuwiliang, dan Camat Leuwiliang. Dengan tegas Genpar melayang surat aduan tersebut.
“Sudah jelas dalam Undang-undang Pasal 42, pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan. Pasal 80 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,” jelas Sambas.
Sementara itu pimpinan dokter LA ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangannya perihal aduan dari Genpar tersebut.
** Arip Ekon