Home News DLH Bantah tak Ada Persetujuan dengan FKMG Soal Kutipan yang Disebut Pungli...

DLH Bantah tak Ada Persetujuan dengan FKMG Soal Kutipan yang Disebut Pungli LSM Genpar

Ade Yana

Cibinong | Jurnal Bogor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Ade Yana menegaskan tak ada persetujuan atau kesepakatan dengan Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) perihal pungli di TPAS Galuga, yang disebut Ketua FKMGada persetujuan DLH, sopir dan forum.

“Nanti konfirmasi ke Kabid yang tau ya. Itu gak ada itu gak ada ijin dari DLH gak ada siapa bilang. Ada gak bukti suratnya. Kalau kita pemerintah menyetujui itu segala macam itu berdasarkan surat bukan berdasarkan omongan,” tegasnya Ade Yana saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, Ketua FKMG Muhamad Kamaludin tak menampik adanya pungutan liar (pungli) di area TPAS Galuga yang diungkap LSM Genpar beberapa waktu lalu.

“Memang ada, kutipan (pungli) karena itu persetujuan Dinas Lingkungan  Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, dengan sopir. Sebelumnya kita uji petik dulu, penyataan sopir juga ada dan forum yang terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol,” kata Muhamad Kamaludin.

Dia membeberkan, bahwa hal tersebut adalah kearifan lokal yang dikelola oleh masyarakat Galuga sudah sepantasnya dan sewajarnya.

“Adanya TPAS Galuga, kita mengatur mobil saja masa gak boleh itu kan sudah hal yang biasa. Didepan mata aparat saja depan Polsek, Dishub, terminal tukang parkiran, kan itu ada, hanya ada beberapa orang saja, sudah biasa lah. Karena kita semua bagi. Bukan untuk pribadi,” bebernya.

“Wajar kita berbagi kan gitu semua juga karena adanya, kita ngumpulin gula pasti ada semut kan seperti itu. Ketika forum ini diberikan amanat ya wajar saja teman-teman menikmati,” tambahnya.

Jadi kata dia, awalnya pungutan tersebut sudah ada, namun pengelolaan uangnya tidak termenej sehingga dipakai hanya sebatas euforia begitu  saja.

“Saya menej, semuanya mendapatkan, baik MUI maupun RT/RW itu kan hal yang wajar kalau kita menej. Nominalnya gak seberapa,” katanya.

Bahkan, dia tidak takut akan hal ini yang sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM Genpar. Menurut dia, itu bukan ancaman.

“Itu bukan suatu ancaman, saya justru seneng. Saya menunggu justru,” kata Kamal sambil tertawa lepas.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Ade Yana menegaskan tak ada persetujuan atau kesepakatan dengan DLH. “Nanti konfirmasi ke Kabid yang tau ya. Itu gak ada itu gak ada ijin dari DLH gak ada siapa bilang. Ada gak bukti suratnya. Kalau kita pemerintah menyetujui itu segala macam itu berdasarkan surat bukan berdasarkan omongan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli ini terjadi di sekitar wilayah TPAS Galuga setiap bulannya dan diperkirakan mencapai Rp 26.000.000 yang kemudian dibagikan secara tidak resmi kepada berbagai pihak.

Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah, mengungkapkan bahwa dugaan pungli di TPAS Galuga dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

“Kami menemukan adanya dugaan praktik pungli di TPAS Galuga yang melibatkan suatu aliran dana yang dikoordinasikan oleh salah satu lembaga yang mengaku mewakili kepentingan masyarakat, tetapi sebagian besar dana tersebut justru mengalir kepada individu-individu tertentu,” kata Sambas Alamsyah, Selasa, (20/06/2023).

“Kami menduga ini merupakan praktik pungli, dimana hanya sejumlah kecil orang yang secara tidak langsung mendapatkan keuntungan finansial tanpa melakukan pekerjaan yang berarti,” tambahnya.

LSM Genpar akan melaporkan dugaan pungli yang terjadi di sekitar TPAS Galuga kepada tim saber pungli Polda Jabar.

“Tentu saja, kami akan mengajukan aduan tertulis mengenai dugaan praktik pungli ini kepada tim saber pungli Polda Jabar agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

** Andres

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version