25.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Keluarkan Produk AJB, Oknum PPAT Diduga Tabrak Aturan

Cibinong | Jurnal Bogor

Beralamatkan kantor di Kota Bogor, oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbitkan Akta Jual Beli (AJB) lahan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

PPAT inisial Ef diduga melanggar pasal 20 pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tantang Peraturan Jabatan PPAT yakni PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.

Ef berdalih, pihaknya berkantor di Kota Bogor namun berwilayah tugas alias menerbitkan AJB di Kabupaten Bogor atas persetujuan menteri terkait.

“SK saya tugas di Kabupaten Bogor. Saya berkantor di Kota Bogor itu berdasarkan persetujuan Kemenkumham, artinya bukan salah salah dong berkantor di sini,” dalih EF.

Ia mengatakan, pihaknya memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bogor meski berplang di wilayah Kota Bogor.

“Kantor saya pertama kali di Palasari, saya tidak pernah, hanya alamat kantor di Kota Bogor. Saya lapor ke AHU untuk berkantor di Kota Bogor. Sakarang saya sudah pindah lagi ke Palasari,” katanya.

Terpisah, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bogor, Cynthia mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui pasti alamat kantor anggotanya EF tersebut.

“Ef terdaftar keanggotaan kami. Tapi saya sudah tanya ke yang bersangkutan bahwa alamat kantor Ef sudah tidak di Kota Bogor lagi, pindah,” ungkap Cynthia.

Lebih lanjut Cynthia memaparkan, bahwa dalam aturan PPAT wajib berkantor di wilayah kerjanya.

“Dalam Pasal 12 jo pasal 20 PP 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, itu jelas wajib berkantor di wilayah kerjanya,” tandas Cynthia.

** Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles