Home Edukasi Supremasi Hukum Kunci Suksesnya Pemberantasan Peti di Rantau Kuansing Riau

Supremasi Hukum Kunci Suksesnya Pemberantasan Peti di Rantau Kuansing Riau

AA dengan putrinya Inna Rahmawati, SKm.

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Astaghfirullah. Saya sempat membaca berita mengenai pusaran permasalahan penambangan emas ilegal, yang disebut Poton-Peti di beberapa WAG Kuansing, hingga kini tidak kunjung hilang dan berhenti,  bahkan tetap jalan terus yang semakin marak adanya.

Kok beritanya yang menyesakan dada, sebagaimana ditulis wartawan dan reporter medsos pada Rabu 10 Mai 2023, berjudul antara lain beritanya “Sejumlah Rakit Peti sudah Dimusnakan Aparat Resort Kepolisian Kuansing”, dll.

Amat disayangkan isi pemberitaan tersebut,  kok Rakit yang tak bernyawa dimusnahkan,  bukannya manusia penjahat perusak lingkungan hidup dan pencemaran air sungai serta ekosistem. DAS Kuantan yang ditangkap, siapa orangnya?  berapa jumlah personnya?,  apa saja barang sitaannya,?  Tidak jelas dan tidak ada dalam pemberitaan tersebut.  Aneh dan ajaib membacanya. Jika kita sebagai manusia berpikir waras, apalagi bagi manusia terdidik dan terpelajar,  berita itu tidak masuk akal sehat (not commen sense).

Selanjutnya kita dan publik yang waras sesungguhnya menunggu beritanya tentang Peti, normalnya para penjahat lingkungan yang ditangkap polisi dan ditahan pihak kejaksaan itu kemudian diadili di PN dan terbukti bersalah divonis, hukuman inkrah dan sang penjahat lingkungan dipenjarakan dalam rangka pembinaan agar mereka segera bertaubat nasuha dan tidak berbuat jahat kembali, baik sebagai pelaku,  pemodal, pelindung (backing) dan maupun sponsor Peti yang meresahkan warga masyarakat Kuansing tersebut.

Ada berita di medsos tentang pemusnahan alat-alat Peti,  itu bukan solusi yang tepat.  Itu sandiwara dan hanya pencitraan semata, hanya menggugurkan kewajiban,  seolah-olah aparat Kepolisian.RI setempat sudah menunaikan tugasnya. 

Bahkan, perbuatan penindakan itu namanya pembodohan publik,  sebagaimana yang saya pernah narasikan dalam beberapa tulisan saya berupa kritik sosial yang pedas di medsos pada edisi terdahulu.

Wahai!..  Para dunsanak di kampuang Rantau Kuansing Riau, marilah kita berkehidupan yang cerdas dan peduli terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) agar warga masyarakat nagori kita berkemajuan dan beradab, serta rakyatnya hidup sejahtera, adil dan makmur,  insya Allah.

Seandainya upaya penegakan hukum ini serius bukan tumpul dan lemah, artinya “pisau hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas”, diskriminatif,  maka fenomena sosial yang tampak maraknya para pelakunya-pejahat lingkungan hidup yang tidak tertangkap dan ditangkap. 

Kini mereka tetap bebas berkeliaran,  tidak pernah diadili perbuatan melawan hukum lingkungan dan akhirnya tidak pernah terkena hukuman di penjara seberat-beratnya, seadil-adilnya.

Makanya perbuatan kriminal Peti ini akan terus berulang seperti sekarang muncul,  dan tetap marak seperti yang banyak penduduk lokal saksikan dan kita baca beritanya ini di beberapa medsos,  sungguh prihatin dan gemes mendengarnya.

Para Dunsanak di nagori Pacu Jalur Rantau Kuansing harus sadar sesadarnya bahwa kelestarian SDAL seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan dan DAS Singingi sangat vital dan amat penting. SDAl Itu adalah bagian dari sistem pendukung kehidupan (life supporting system) baik secara ekonomi,  ekologi maupun kososial bagi pemenuhan kebutuhan dan keselamatan hidup yang sejahtera warga masyarakat Kuansing secara berkelanjutan (sustainablity).

Jika kita terus mengabaikan dan tidak peduli kelestarian (konservasi) SDAl seperi ekosistem DAS, peraturan umum,  hutan dan lahan, maka tunggulah kehancuran ekosistem alam akan bermunculan,  berupa bencana-bencana alam yang membuat penduduk tempatan (local community)  para Dunsanak kita akan hidup sengsara dan menderita, dan masyarakat Kuanding sebagian besar akan berada dalam kondisi hidup miskin, bodoh dan terbelakang.

Hal ini terjadi akibat langka dan punahnya SDAL sebagai sumber utama kemakmuran rakyat bersama,  bukan kemakmuran orang perseorangan.

Ingatlah wahai para pemimpin daerah dan pemuka/tokoh masyarakat bahwa kemakmuran bersama yang berkeadilan Itu adalah amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, kesejahteraan rakyat. Janganlah dilupakan dan diabaikan pesan moral konstitusionalnya. Anda yang mendapat amanah laksanakan,  agar tak mendapat kuwalat dan laknatullah.

Para elite politik dan penegak hukum haruslan berbuat dan bertindak menegakan supremasi hukum di nagori Kuansing sebaik-baiknya,  sejujur-jujurnya, dengan menangkap dan menghukum para penjahat lingkungan hidup di kedua DAS dan beserta sejumlah anak-anak sungai tersebut yang kini banyak rusak

Jika pemberitaan di medsos,  pihak Resort Kepolisian Kuansing hanya membakar peralatan dan perahu (Poton) penambangan emas liar Peti di beberapa sungai saja,  yang membahayakan nasib rakyat dan umat manusia  itu, maka publik sangat paham dengan konten pemberitaan buruk (badnews) tersebut,  dan jelas-jelas tindak penertiban itu sia-sia belaka,  hanya pencitraan,  sekaligus dimaknai pesannya merupakan pembohongan dan pembodohan publik, astagfirullahalazim.

Makna lain lebih dalam dari “badnews” tampak ada isyarat ketidakberdayaan (powerless) dari para penegak hukum sepeti oknum aparat Polres, Kejaksaan dan Pengadilan serta oknum Koramil beserta jajaranyanya di daerah kita ini, yang seolah-okah bisa diduga sudah terlibat dan merupakan bagian dalam jejaringan mafia tambang Peti di daerah Kuansing Riau.

Perbuatan mafia tambang Peti semakin kuat dan mantap kerjanya tersistem, dengan berbagai upeti yang mereka distribusikan ke berbagai pihak berkepentingan (stakeholders) yang gemar duit dari perberbuatan jahat dan maksiat itu, bahkan tak terkecuali oknum pemuka dan tokoh masyarakat, serta elite politik juga terlibat dan mendapat jatah dari mapia tambang Peti ini. 

Akibatnya pengawasan dan protes dari tokoh masyarakat terhadap perbuatan merusak lingkungan DAS tersebut jarang terdengar,  melemah bahkan hilang. Oleh karena itu maraknya kegiatan dan usaha ilegal Peti di Rantau Kuansing akan tetap abadi dan lestari, yang akan mengancam kehidupan masa depan anak, cucu dan cicit kita di kemudian hari.

Pada akhir tulisan saya AA ini,  saya menghimbau kepada para penegak hukum jalankanlah tugas secara profesional, yang di kepolisian kita kenal dengan tema atau jargon “Presisi”, jalankanlah tugas dan kewenangan menurut peraturan-perundangan dan regulasi yang berlaku dan berkerjalah secara bertanggungjawab demi ketertiban dan keamanan rakyat. 

Jika supremasi hukum ini dipraktikan dengan benar dan profesional,  saya yakin perbuatan jahat Peti ini akan hilang,  karena para pelakunya dan mafia tambangnya sudah berada di penjara,  dibina sikap mentalnya dan akhlaqnya di Lembaga Pemasyarakatan  yang dikelola Kemenkumham RI.

Kami rakyat dan saya pengamat akan menunggu berita baik (good news) di media massa dan medsos,  konten beritanya tidak lagi “peralatan Peti yang Dimusnakan”, akan tetapi berita yang tepat adalah “sekian orang penjahat lingkungan Peti dan jejaringan mafia Peti yang ditangkap dan berkas-berkas bukti kejahatannya sudah disita,  dankemudian diserahkan berkas-berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan Kuansing,  para pelakunya ditahan,  yang berikutnya diselenggarakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  di Kuansing secara terbuka sehingga publik tahu prosesnya.

Kemudian para hakim PN memutuskan perkara kejahatan lingkungan dan perusak ekosistem alam itu dengan jujur dan adil atas nama Allah SWT, bukan karena atas uang (wabilfulus) dan harta sogokan dan suap.

Dengan kata lain,  artinya Lembaga Penegak Hukum bersih dan terbebas dari perbuatan kriminal mafia tambang Peti dan mafia peradilan lainnya,  yang disebut perbuatan korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN).

Inilah harapan dan cita-cita mulia kita bersama,  sehinggga masyarakat Kuansing terhindar dari penyakit 3 K yakni kemiskinan,  kebodohan dan keterbelakangan,  karena supremasi hukum dipraktikan secara bersih,  konsisten dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Berkuasa dan Maha Adil,  Allah SWT.

Kunci sukses pemberantasan mapia tambang emas illegal Peti di Rantau Kuansing adalah tegaknya supremasi hukum (law enforcement), dengan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good regional governance) dan kontrol dari warga masyarakat lokal yang cerdas dan berani,  terutama datang dari pemuka dan tokoh masyarakatnya yang kritis, analitik dan peduli akan nasib masa depan warganya.

Demikian,  narasi saya tulis agar ada perubahan yang lebih baik signifikan untuk penanggulangan dan pembasmian para penjahat Peti di bumi Pacu Jalur Kuansing Riau yang sangat meresahkan rakyat itu. 

Terima Kasih atas perhatian kerjasama berbagai pihak dan kepedulian kita terhadap upaya menjaga kelestarian ekosistem sungai (DAS), perairan,  hutan,  lahan dan udara di alam Rantau Kuansing Provinsi Riau, sehingga tetap lestari buat generasi mendatang. Aamiin.

Ingat moto Kuansing.
“Basatu Nagori Maju” .  “tigo tali sapilin” (triple helix)*
Salam kayuah
Wassalam

Penulis:
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, MSi
(Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan.Arsyada Cerenti Madani, Ketua IKC Se Jabodetabek 2002-2019, akademisi dan pakar lingkungan lulusan IPB University, Pendiri-Dosen (Assosiate Profesor) Universitas Djuanda Bogor,  Konsultan K/L negara,  Pegiat-Aktivis Ormas dan Pengamat Sosial, orang asal Cerenti Kuansing kini bermukim di Kota Bogor, yang tetap mencintai Kampuang Halamannya)

**

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version