Cileungsi | Jurnal Bogor
Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) PT.Gihon yang berada di Kp.Cikadu, RT 02/RW 02, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor disambangi Anggota DPRD Achmad Fathoni bersama Kasie Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jumat (26/5/23).
Pada sidak tersebut, Kasie Penindakan Pol PP Kabupaten Bogor langsung memasang garis PPNS Line pada tower yang diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB). Padahal pekerjaan pemasangan tower sudah 70% hampir selesai, selain tak mengantongi IMB, fakta lain didapat PT.Gihon belum memberikan uang sewa sepeser pun kepada pemilik lahan.
“Kadatangan saya kesini sebelumnya berdasarkan pengaduan warga yang disalurkan melalui media, dan saya hadir ingin memastikan benar atau tidak keluhan itu memang dari warga, dan ternyata benar saya mendengar langsung dari mulut warga yang persis rumahnya berdekatan dengnan Tower BTS ini,” ungkap Fathoni biasa disapa kepada Jurnal Bogor.
Dari hasil pembicaraan tadi, sambung Fathoni, adanya miskomunikasi antara warga, RT,RW dan pengusaha. Warga yang sudah menandatangani izin lingkungan mengaku tidak paham akan dampak yang akan dihadapinya kedepan, bahkan setelah tahu hasilnya, bangunannya seperti ini mereka justeru menolak dan khawatir jika nanti ada angin dan Tower itu roboh juga radiasi yang akan didapat nantinya.
“Disini kehadiran saya bukan untuk menghalangi pembangunan, tapi pengusaha yang ingin menjalankan usahanya harus menyelesaikan perizinan sesuai dengan aturan, dan seharusnya tidak perlu lagi dari Kabupaten turun ke lapangan tapi pemerintah setempatlah yang seharusnya menjadi penegak Perda pertama,” jelasnya.
Politisi PKS itu menyebut, sinergi dibawahlah yang harusnya dipererat lagi, jangan hanya sebatas izin lingkungan, tapi jika tak mengantongi IMB jangan dulu diizinkan membangun. Jika sinergitas itu dihidupkan maka pekerjaan pun akan ringan. Saat ini Tower BTS yang tak berizin di Kabupaten Bogor itu banyak, dan kelemahan Pemda Bogor tidak berani untuk memungut retribusi untuk tower yang tak berizin.
“Padahal perusahaan juga sudah pasti mengeluarkan uang untuk pendirian tower ini, disini ada oknum yang pastinya menjanjikan semua rapi tanpa harus mengurus izin, maka itu kita tertibkan jangan sampai pengusaha merugikan Pemda dan menguntungkan oknum tersebut. Karena jika terjadi sesuatu hal yang repot ya Pemda juga,”ungkapnya.
” Padahal hari ini saya berharap ada kades untuk hadir, atau kecamatan, jadi hal seperti ini bisa ditanggulangi dan diharapkan tidak terjadi lagi. Tapi kades ada urusan tidak bisa hadir katanya,” sambung Fathoni.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid melalui pesan singkat WhatApps mengatakan, pihaknya sudah mengutus Kasie Penindakan untuk mendampingi dewan dan sudah dilakukan tindakan dengan melakukan pemasangan garis PPNS Line.
“Sudah kami pasang PPNS Line, dan akan dilakukan penindakan selanjutnya terhadap perusahaan. Untuk sementara ini kegiatan harus dihentikan,” singkat Cecep Imam.
Sementara, salah satu warga Cikadu yang keberatan Ragil mengungkapkan untuk dilakukan izin lokasi ulang, karena saat diminta tandatangan untuk izin lokasi dirinya tidak ada di rumah, dan orang tuanya kurang paham apa itu tower dan dampak dari tower itu sendiri.
“Jangan sampai kami yang hanya diberi uang 300 ribu harus merasakan dampak belasan tahun, maka dari itu saya ingin warga dikumpulkan dulu di satu tempat dan beri pemahaman kepada kami, dampak serta pertanggungjawaban dari perusahaan jika terjadi sesuatu hal di kemudian hari. Yang pasti saya menolak, apalagi tower ini persis berada di belakang rumah saya,” pungkas Ragil. Nay Nur’ain
Sidak Dewan dan Pol PP Kabupaten, Berakhir ‘Hadiah’ PPNS Line Pada Tower Bodong di Dayeuh
Cileungsi | Jurnal Bogor
Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) PT.Gihon yang berada di Kp.Cikadu, RT 02/RW 02, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor disambangi Anggota DPRD Achmad Fathoni bersama Kasie Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jumat (26/5/23).
Pada sidak tersebut, Kasie Penindakan Pol PP Kabupaten Bogor langsung memasang garis PPNS Line pada tower yang diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB). Padahal pekerjaan pemasangan tower sudah 70% hampir selesai, selain tak mengantongi IMB, fakta lain didapat PT.Gihon belum memberikan uang sewa sepeser pun kepada pemilik lahan.
“Kadatangan saya kesini sebelumnya berdasarkan pengaduan warga yang disalurkan melalui media, dan saya hadir ingin memastikan benar atau tidak keluhan itu memang dari warga, dan ternyata benar saya mendengar langsung dari mulut warga yang persis rumahnya berdekatan dengnan Tower BTS ini,” ungkap Fathoni biasa disapa kepada Jurnal Bogor.
Dari hasil pembicaraan tadi, sambung Fathoni, adanya miskomunikasi antara warga, RT,RW dan pengusaha. Warga yang sudah menandatangani izin lingkungan mengaku tidak paham akan dampak yang akan dihadapinya kedepan, bahkan setelah tahu hasilnya, bangunannya seperti ini mereka justeru menolak dan khawatir jika nanti ada angin dan Tower itu roboh juga radiasi yang akan didapat nantinya.
“Disini kehadiran saya bukan untuk menghalangi pembangunan, tapi pengusaha yang ingin menjalankan usahanya harus menyelesaikan perizinan sesuai dengan aturan, dan seharusnya tidak perlu lagi dari Kabupaten turun ke lapangan tapi pemerintah setempatlah yang seharusnya menjadi penegak Perda pertama,” jelasnya.
Politisi PKS itu menyebut, sinergi dibawahlah yang harusnya dipererat lagi, jangan hanya sebatas izin lingkungan, tapi jika tak mengantongi IMB jangan dulu diizinkan membangun. Jika sinergitas itu dihidupkan maka pekerjaan pun akan ringan. Saat ini Tower BTS yang tak berizin di Kabupaten Bogor itu banyak, dan kelemahan Pemda Bogor tidak berani untuk memungut retribusi untuk tower yang tak berizin.
“Padahal perusahaan juga sudah pasti mengeluarkan uang untuk pendirian tower ini, disini ada oknum yang pastinya menjanjikan semua rapi tanpa harus mengurus izin, maka itu kita tertibkan jangan sampai pengusaha merugikan Pemda dan menguntungkan oknum tersebut. Karena jika terjadi sesuatu hal yang repot ya Pemda juga,”ungkapnya.
” Padahal hari ini saya berharap ada kades untuk hadir, atau kecamatan, jadi hal seperti ini bisa ditanggulangi dan diharapkan tidak terjadi lagi. Tapi kades ada urusan tidak bisa hadir katanya,” sambung Fathoni.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid melalui pesan singkat WhatApps mengatakan, pihaknya sudah mengutus Kasie Penindakan untuk mendampingi dewan dan sudah dilakukan tindakan dengan melakukan pemasangan garis PPNS Line.
“Sudah kami pasang PPNS Line, dan akan dilakukan penindakan selanjutnya terhadap perusahaan. Untuk sementara ini kegiatan harus dihentikan,” singkat Cecep Imam.
Sementara, salah satu warga Cikadu yang keberatan Ragil mengungkapkan untuk dilakukan izin lokasi ulang, karena saat diminta tandatangan untuk izin lokasi dirinya tidak ada di rumah, dan orang tuanya kurang paham apa itu tower dan dampak dari tower itu sendiri.
“Jangan sampai kami yang hanya diberi uang 300 ribu harus merasakan dampak belasan tahun, maka dari itu saya ingin warga dikumpulkan dulu di satu tempat dan beri pemahaman kepada kami, dampak serta pertanggungjawaban dari perusahaan jika terjadi sesuatu hal di kemudian hari. Yang pasti saya menolak, apalagi tower ini persis berada di belakang rumah saya,” pungkas Ragil.
Nay Nur’ain