Cileungsi | Jurnal Bogor
Menanggapi adanya pembangunan tower tak berizin yang seolah dibiarkan oleh pemerintah setempat dan mendapatkan penolakan dari warga Dayeuh, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni.
Tower yang disebut milik provider salah satu jaringan XL tersebut diketahui belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Adanya keluhan warga terkait pembangunan tower tak mengantongi izin dari salah satu provider sudah saya sampaikan pada Kadis Pol PP Kabupaten Bogor,” ujar Fathoni biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Rabu (24/5/23).
Fathoni menyayangkan tak adanya tindakan dari pemerintah setempat baik dari Pemdes maupun Kanit Pol PP Kecamatan Cileungsi yang seharusnya menjadi palang pintu pertama sebagai penegak Perda. Jangan selalu dilimpahkan kepada Pol PP Kabupaten yang sudah terlalu banyak tugasnya untuk menertibkan di tempat lain.
“Kalau itu ada didepan mata seharusnya ditindak, jangan dibiarkan. Pemerintah setempat merupakan penegak Perda awal sebelum ditindak ke tingkat yang lebih tinggi, jangan beralasan tidak ada kewenangan,” ungkap Dewan Komisi 3 tersebut.
Politisi PKS itu pun meminta kepada pengusaha untuk mematuhi aturan, jangan mengurus aturan setelah dapat peneguran.
“Saya minta semua patuh aturan, pengusaha harus ikuti aturan perizinan sebelum menjalankan usahanya. Apalagi aparat berwenang maupun terkait, mohon menjadi yang terdepan dalam menegakkan perda dan peraturan-peraturan lainnya,” cetus Fathoni.
Sementara, Ahmad salah satu warga Dayeuh menyayangkan dengan tidak adanya perizinan resmi yang dikantongi oleh pengusaha provider tapi seolah pemerintah setempat tutup mata.
“Ini persoalan risiko kedepannya, bukan hanya sekedar melihat uang di muka saja atau bahasa lain koordinasi. Pekerjaan tower tersebut bisa berjalan pasti karena ada hal, padahal jelas-jelas tidak mengantongi izin,” beber Ahmad.
Ahmad berharap ada tindakan tegas dari pemerintah yang lebih tinggi dari pemdes, karena yang merasakan dampak baik buruknya bukan, kades, bukan camat, bukan pol pp tapi warga yang berdekatan dengan tower tersebut.
“Mohon ditindak jika perlu dihentikan, sampai pengusaha itu bisa menjelaskan apa yang akan diperbuat dan dampak positif dan negatifnya kepada warga, serta pertanggungjawaban seperti apa yang akan dilakukan jika terjadi hal atau musibah di kemudian hari,” pungkasnya penuh harap.
**red