Ciampea | Jurnal Bogor
Toko modern Alfamart di Kampung Cibuntu RT 02 Rw 01 Desa Cibuntu, Ciampea, Kabupaten Bogor membandel. Pasalnya, Alfamart tersebut sempat disegel, akan tetapi malah beroperasi kembali.
“Ini justru, padahal tempo hari kita sudah segel dengan pak Camat, tapi kenapa sekarang buka lagi. Sampai sekarang pemiliknya belum ada konfirmasi lagi ke saya,” kata Kepala Desa Cibuntu Ahmad Yani saat dihubungi lewat telepon dengan nada jengkel, Senin (22/05/2023).
Dia menegaskan, bahwa toko modern tersebut telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan ijin usaha toko modern untuk minimarket.
“Iya itu melanggar peraturan, harus segera ditindak,” tegasnya.
Sementara, Ketua umum LSM Genpar Sambas Alamsyah menjelaskan, toko modern atau minimarket tersebut baru sekitar dua bulan beroperasi. Toko modern bercorak merah kuning itu diminta Sambas untuk segera ditutup.
“Harapan kita segera tutup minimarket tersebut. Karena itu jelas bertentangan dengan aturan selanjutnya karena ini bagian dari pertanggungjawaban lintas instansi antara lain DPMPTSP, Disperindag, DPKPP, DPUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup berkenaan dengan analisa lingkungan dan kajian ekonomi,” katanya.
Sambas menuturkan, informasinya bisnis ritel tersebut pernah disegel lalu sekarang buka kembali hingga mempertanyakan ada apa dengan Pemerintah Kecamatan Ciampea.
“Kalo memang tidak ada keterlibatan ya jangan tutup mata dong. Artinya ini terjadi pembiaran entah diabaikan entah apapun itu. Jadi dengan peristiwa ini Camat Ciampea telah melanggar Perbup terkait moratorium minimarket tersebut. Pemerintah Kecamatan Ciampea harus bertanggung jawab,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan menegur pimpinan wilayah yaitu camat Ciampea yang diduga telah memberikan rekomendasi
“Usaha seperti ini harus ada dasar kajian ekonomi dari Disperindag ini juga yang kita pinta. Terkait hal ini diduga mereka mendirikan toko modern tersebut dengan ijin bodong,” jelasnya.
Menurutnya hal seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea saja, tetapi di beberapa kecamatan di Bogor Barat yang melakukan moratorium.
“Kami LSM Genpar akan menginventarisir minimarket yang diduga melanggar aturan Perbup, ini juga kita akan minta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera bertindak tegas dan menutup kegiatannya karena ini jelas lagi-lagi Perbup yang mereka tabrak,” pungkasnya.
** Andres