Home News Eksekusi Lahan di Sukajaya, 200 Personil Diturunkan

Eksekusi Lahan di Sukajaya, 200 Personil Diturunkan

Eksekusi lahan di Blok Sodong RT 01 dan RT 02, RW 05, Desa Sukajaya, Jonggol, Kabupaten Bogor didatangi banyak warga.

Jonggol | Jurnal Bogor

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan dan bangunan sesuai dengan Nomor: 15/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi Jo. Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Cbi Jo.Nomor 189/PDT/2019/PT.Bdg Jo.Nomor 2285/PDT/2020, yang seluruhnya berlokasi di Blok Sodong RT 01 dan RT 02, RW 05, Desa Sukajaya, Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (16/5/23).

Tanah yang bersengketa antara Syahrir Sandun dan H.Mas Binsar Hernayadi sebagai tergugat, dengan Handi Santo sebagai penggugat. Akhirnya finis dengan Hendi Santo sebagai pemenang.

Adapun tanah yang pernah diserobot oleh para tergugat dan pernah diterbitkan Sertifikat atas nama Syahrir Sandun dengan No:87/SUKAJAYA yang diterbitkan tanggal 18 November 2002, No Surat Ukur : 116/SUKAJAYA/2002, Tanggal 08 November 2002, NIB : 10.09.13.21.0013. Penunjuk : Bekas tanah milik adat Letter C No.1207 Persil 59 D.II dengan luas tanah 50.000 M3.

Dan tanah atas nama H.Mas Bonsar Hernayadi dengan Sertifikat No:86/SUKAJAYA yang diterbitkan tanggal 18 November 2002, No.Surat Ukur : 117/SUKAJAYA/2002, Tanggal 08 November 2002 , NIB : 10.09.13.21.00136, Penunjuk : Bekas tanah milik adat  Letter C No/1217 Persil 59 D.II dengan luas 65.000 M3.

Camat Jonggol, Andri Rahman menjelaskan kegiatan eksekusi kali ini sudah bagian dari amar putusan Pengadilan Negeri. Karena kedua sertifikat sudah di PTUN-kan, hasilnya pun sudah dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong. Walaupun untuk pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan karena kondisi tidak kondusif sekalipun alat berat sudah diturunkan ke lokasi.

“Kami Muspika berada ditengah,karena persoalan itu sudah diselesaikan di PTUN. Mengingat, banyaknya masyarakat yang datang ke lokasi eksekusi, sehingga eksekusi fisik lahan tidak dilakukan hari ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekalipun, hasil tinjauan kami di lapangan masyarakat yang hadir dari pihak termohon bukanlah warga sekitar Sukajaya, tapi lebih condong warga luar daerah Kabupaten Bogor,” jelas Andri kepada Jurnal Bogor.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kepala panas, apalagi sampai ada bentrokan fisik yang akan berakhir menjadi pidana. Apalagi tadi, sambung Andri, sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang diwakili oleh lawyer masing-masing untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak.

“Personil yang ada di lapangan ada sekitar 200 orang, itu menyangkut polisi, TNI , Pol PP yang akan mengawal jalannya eksekusi lahan agar tidak terjadi keributan antara kedua belah pihak. Saya berharap kedepannya, tidak ada lagi hal seperti ini, jika sudah putusan PTUN baiknya legowo sehingga saat dilakukannya eksekusi tidak perlu lagi ada pengawasan ratusan personil di lapangan,” pungkasnya.

“Pada intinya, kami Muspika ada disini hanya sekedar menyaksikan proses eksekusi untuk memastikan keadaan kondusif,” tambah Andri.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version