25.6 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Sungai Cileungsi Langganan Jadi Tempat Buang Limbah, Bayu Sebut Hanya Gugurkan Kewajiban

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Pencemaran di Sungai Cileungsi seolah sudah menjadi tontonan yang biasa untuk Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, pencemaran lingkungan akibat adanya pembuangan limbah B3 oleh oknum pengusaha yang mengakibatkan puluhan bahkan ratusan ikan mati seolah menjadi hal biasa, hal tersebut terlihat dengan hanya cukup mengambil sampel persoalan itu selesai tanpa ada tindak lanjutnya.

“Jadi yang terjadi ialah setelah mengambil sampel ya sudah selesai sudah. Tidak ada lagi pemberitahuan, tindakan selanjutnya, jika pun ada hanya diberikan sanksi administrasi yang jelas tidak akan membuat oknum perusahaan itu jera,” ungkap Ahmad Wahyudi kepada Jurnal Bogor, Selasa (11/4/23).

Padahal, sambung Kadus Bayu sapaan akrabnya, persoalan pencemaran Sungai Cileungsi sudah menjadi isu nasional. Namun, tetap saja tidak membuat pihak perusahaan yang rutin buang limbah itu tertangkap atau ditutup usahanya.

“Pernah memang ada perusahaan yang ditutup di wilayah Gunung Putri akibat tertangkap basah membuang limbah, tapi eh nyatanya gak lama bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, tidak adanya ketegasan dari dinas terkait untuk memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab pencemaran di Sungai Cileungsi terjadi berulang-ulang, bahkan bisa dibilang langganan insiden tahunan.

“Sekeras apapun satgas lingkungan untuk menyelidiki siapa pembuang limbah berbahaya ke Sungai Cileungsi, jika diatasnya masih tumpul ya tidak akan pernah ada hasil,” cetusnya.

Oleh karena itu, lanjut Bayu, jika perlu ada action dari masyarakat untuk menindak atau mungkin mengecor aliran pipa paralon pabrik yang ketahuan mengarah ke Sungai Cileungsi. Walaupun, hal tersebut bisa dibilang agak sulit terjadi, mengingat sebagian besar masyarakat bekerja di perusahaan.

“Sebetulnya tindakan tegas sih yang harus dilakukan, jika terus terjadi hal seperti ini bukan tidak mungkin lambat laun Sungai Cileungsi akan menghitam. Intinya ada niat untuk menindak, jika tidak ada niat untuk menindak mau bicara panjang seperti apapun tidak akan ada gunanya. Walaupun mengambil sampel air sebanyak satu drum jika tidak ditindak ya percuma saja, hanya terkesan seperti menggugurkan kewajiban,” pungkas Bayu.

“Lucunya lagi pernah ada ucapan, jika pelaku pembuang limbah tidak bisa dipidanakan karena tidak ada manusia yang menjadi korban. Sedang dalam UUPPLH Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) jelas tercetus setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Tapi yang pernah terjadi di Pemkab Bogor pelaku pembuang limbah hanya dipidana setahun, luar biasa,” pungkasnya. 

** Nay Nur’ain 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles