Bogor | Jurnal Bogor
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impian setiap muslim di dunia. Islam selalu mempermudah manusia untuk beribadah dan berbuat baik, seperti halnya umrah.
Umrah adalah ibadah yang dilakukan di Baitullah. Allah SWT telah menjadikan Baitullah tempat yang penting bagi umat Islam di seluruh dunia.
Bagi umat Islam, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa hukum umrah adalah sunnah.
Allah SWT juga berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.
Tentu saja, umat Islam dapat segera menunaikan ibadah umrah. Namun, jika muncul kendala karena berbagai faktor jemaah umrah yang akan datang, baik meninggal dunia atau keterbatasan fisik. Dalam Islam, orang sakit dan sekarat pun bisa menunaikan ibadah umrah yaitu dengan badal umrah.
Badal umrah melakukan umrah atas nama orang lain, menggantikan atau mengganti pelaksanaan umrah. Menunaikan ibadah umrah yang pahalanya diperuntukkan bagi orang lain yang sudah tidak bisa lagi menunaikan ibadah umrah sendiri. Dan itu bisa dilakukan oleh orang lain yang bahkan tidak memiliki hubungan keluarga.
**Qurratul Ain Arifah B/mg-jb