Home News Nekat Beroperasi, Galian di Cariu Kembal Disegel Satpol PP

Nekat Beroperasi, Galian di Cariu Kembal Disegel Satpol PP

Cariu | Jurnal Bogor  

Galian tanah di Desa Bantar Kuning, Cariu, Kabupaten Bogor, disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (17/2/23) malam. Penghentian aktivitas itu dilakukan oleh PPNS Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Kabupaten Bogor dengan memasang garis line.

“Pada prinsipnya penghentian kegiatan untuk tambang galian ini kita pasang garis PPNS line,” ucap Kasi Ops SatPol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara.

Selama kegiatan galian itu belum memiliki izin, lanjut Rhama, maka pihaknya akan terus melakukan penutupan. Meski ranahnya ada di Provinsi Jawa Barat, namun untuk lokasi galian berada di Kabupaten Bogor, ia mengaku memiliki wewenang untuk menghentikan.

“Kalau perizinan dan kewenangan sebenarnya ada di Provinsi Jabar. Karena memang ini kegiatannya ada di Kabupaten Bogor, maka kita bisa menghentikan sementara,” tegasnya.

lebih lanjut Rhama mengingatkan, jika masih ingin beroperasi maka penambang harus mematuhi peraturan dengan melengkapi legalitas perizinan. Selama belum berizin, maka akan terus dijegal dengan penghentian kegiatan oleh Satpol PP.

“Silakan proses perizinannya ke SDM Provinsi, sebelum dia bisa memperlihatkan legalitas izinnya tetap kita jegal terus penghentian kegiatan,” ancamnya.

“Penghentian dilakukan oleh penyidik PPNS bidang gakda, kita dari tibum membantu mendampingi bidang gakda, jadi segala administrasi menyangkut penyegelan itu memang adanya di penyidik,” sambungnya.

Sementara itu, terkait adanya plang bertuliskan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia yang berada dimuka lokasi galian ilegal, bukan ranah pihak Satpol PP.

“Kalau terkait adanya plang itu kita tidak tahu, itu gak ada hubungannya dengan kita,” cetusnya.

** Nay 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version