32.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Panitia Pilkades Cimanggu II Dipanggil PTUN Bandung

Cibungbulang | Jurnal Bogor

Panitia pemilihan kepala Desa Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dipanggil oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung. Hal itu buntut dari adanya indikasi kecurangan dalam tahapan pilkades yang akan berlangsung pada Maret 2023 mendatang.

Sebelumnya, sebagai bentuk partisipasi untuk salah satu bakal calon (Balon) gagal dalam tahapan pilkades, koalisi LSM yang terdiri dari LSM LAKI 45, LSM GENPAR dan LSM GMBI juga ratusan masyarakat menggelar unjuk rasa di halaman kantor Kecamatan Cibungbulang.

Tidak puas dalam musyawarah yang difasilitasi oleh pihak kecamatan saat itu, pihaknya langsung  mendatangi Sekretaris daerah (Sekda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah (DPMD) Kabupaten Bogor.

Pada saat yang bersamaan tim Advokasi LAKI 45 membuat aduan ke PTUN Bandung dengan nomor register 14/G/2023/PTUN BDG.

Saat ini PTUN Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap panitia Pilkades Cimanggu II,” kata Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam hal ini PTUN Bandung patut diapresiasi karena laporan masyarakat direspon begitu cepat, hanya tiga hari proses status perkara tergugat sudah dipanggil.

Dalam hal ini, kata Sambas,  yang tergabung dalam koalisi LSM meminta pelaksanaan proses pilkades Cimanggu II ditangguhkan dan para pihak yang terlibat wajib hukumnya diberi efek jera.

Panitia Pilkades Cimanggu 2 dan pihak pemerintah Kecamatan Cibungbulang dinilai tidak transparan dalam melakukan tahapan-tahapan pilkades tersebut, padahal sangat penting sebagai edukasi terhadap masyarakat sekaligus terhadap pelaksana Pilkades di Kabupaten Bogor.

“Saya berharap ini membuka tabir kegelapan menjadi bagian dari restorasi di kancah Pilkades, semoga setelah melalui proses PTUN Bandung, Pilkades Cimanggu II dilakukan penundaan secara khusus,” ujar Sambas.

Sementara dalam hal ini penggugat Zaenal Aripin dan tim divisi hukumnya menyatakan, surat aduan yang pihaknya layangkan ke PTUN Bandung telah membuahkan hasil. Dengan sigap PTUN Bandung memberikan surat panggilan terhadap panitia pilkades Cimanggu II.

“Pasca dilaporkannya oleh divisi hukum ke PTUN Bandung dengan sigap PTUN Bandung merespon dan memberikan surat panggilan terhadap panitia pilkades Cimanggu II, semoga ini bisa menjadi tolak ukur untuk pilkades berikutnya terhadap desa-desa yang lain,” katanya.

Menurut Zaenal Aripin yang biasa disapa Joy yang ikut serta menjadi kontestan di Pilkades tersebut menjelaskan, bahwa pihak panitia desa maupun kecamatan terlalu kaku dalam menyikapi persoalan ini dari penyampaian saja tidak profesional dan terindikasi tidak netral, bahkan menurutnya sosok seorang camat tidak mampu merangkul dan membuat kondusifitas wilayahnya, padahal jangan terkesan otoriter.

“Seharusnya  apapun alasannya panitia pilkades memahami secara utuh terkait tahapan administrasi dan regulasi pilkades tersebut, jika tidak bisa memahami dan tidak bisa menjalankan secara piawai ini akan menjadi persoalan besar. Karena pilkades ini lebih rentan dibandingkan pesta demokrasi yang lain,” paparnya.

Didalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Bandung, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, dalam penangguhan pelaksanaan proses pemilihan Pilkades Cimanggu II. Pertama mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang dimohonkan oleh penggugat

Yang kedua, membatalkan penetapan calon yang ditetapkan oleh tergugat pada tanggal 30 Januari 2023, ditangguhkan atau dibatalkan karena cacat hukum.

Sementara dalam pokok perkara agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yang menyatakan batal atau tidak sahnya penetapan calon Kepala Desa Cimanggu II yang telah  diterbitkan oleh tergugat pada 30 Januari 2023.

Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru terkait pelaksanaan pemilihan Pilkades, dan nama penggugat dimasukkan ke dalam penetapan calon pada pemilihan Pilkades Cimanggu II dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles