32.6 C
Bogor
Wednesday, April 24, 2024

Buy now

spot_img

Diklaim, 50 Bidang Tanah di Sukamakmur Gagal Ikut Program PTSL

Sukamakmur | Jurnal Bogor

Ngeri, sebanyak 50 bidang tanah warga yang berada di Blok Balukbuk RT 01, RW 01, Desa Sukamakmur, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, gagal mendapatkan kesempatan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah, karena diklaim oleh orang lain.

Ujang Sunandar

Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar membenarkan adanya 50 bidang tanah milik warganya yang tidak bisa diproses dalam program PTSL tahun 2021 karena sudah ada yang mendaftarkan ke BPN Kabupaten Bogor untuk permohonan sertifikat di lahan tersebut.

” Totalnya kurang lebih ada 50 bidang dengan luasan 20 hektare, bidang tersebut sudah dimohon untuk pembuatan NIB di BPN Kabupaten Bogor,” tutur Ujang kepada Jurnal Bogor, Kamis (26/01/23).

Menurutnya, persoalan lahan di lokasi tersebut sudah dimediasikan oleh BPN pada tahun 2018/2019 lalu. Namun sayangnya BPN tidak membatalkan permohonan akan pembuatan sertifikat yang diajukan 5 pemilik lahan yang mengklaim sudah membeli lahan milik warga tersebut.

“Sudah sempat dimediasi, namun sampai saat ini tidak ada keputusan dari BPN akan hasil dari mediasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini BPN diminta untuk memediasi kembali akan persoalan di Blok Balukbuk tersebut, karena warganya tidak pernah merasa menjual lahan yang sudah ditempatinya bertahun-tahun kepada siapapun. Tapi, tiba-tiba ada yang memohon untuk menjadikan lahan yang ditempati warga tersebut untuk naik ke sertifikat.

“Saat ini saya yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan saya ingin persoalan warga saya ini segera diselesaikan oleh BPN Kabupaten Bogor, jangan dibuat ngegantung seperti ini berlarut-larut,” kesalnya.

Apalagi, sambung dia, persoalan ini sudah pernah dimediasi sebelumnya. Dia mempertanyakan apakah waktu 5 tahun tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini, dan jangan hanya dimediasi saja tapi batalkan permohonan NIB dari 5 orang yang mengklaim tersebut. Jangan sampai, kata Ujang, hak warga terampas oleh perbuatan oknum.

“Saya ingin menyelesaikan persoalan ini, dan melindungi hak warga, jadi saya harap BPN Kabupaten Bogor segera gelar kembali mediasi, dan saya harap mediasi bisa dilakukan setelah pembagian sertifikat PTSL pada Maret 2023 mendatang, ” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles