Sukamakmur | Jurnal Bogor
Praktik jual beli kavling kebun di wilayah Bogor Timur semakin hari semakin berani. Hal itu ditandai dengan semakin banyak bermunculannya usaha kavling yang menawarkan berbagai janji manis kepada calon konsumen. Mulai dari fasilitas jalan, penerangan, pemandangan alam, hingga gratis biaya surat menyurat.
Namun yang paling ironis dari itu semua adalah proses penjualan kavling hanya sampai akta jual beli sebagai salah satu bukti transaksi dan bukan bukti kepemilikan lahan, walaupun konsumen telah membeli kavling tersebut secara tunai.
Selain itu, tidak adanya perizinan resmi dari Kabupaten Bogor yang dimiliki oleh para pelaku usaha kavling, harus menjadi perhatian tersendiri bagi para konsumen sebelum menentukan untuk memiliki kavling di Bogor Timur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, sesuai Perda Kabupaten Bogor untuk usaha kavling tidak diperbolehkan.
“Jadi kalau ada yang menjual kavling kebun dan sebagainya ketika dia memproses perizinan tanpa bangunan itu tidak diizinkan. Kata siapa? Ya kata Perda, yaitu Nomor 3 tahun 2018,” jelas Cecep Imam kepada Jurnal Bogor, Minggu (15/01/23).
Kemudian, sambung Cecep Imam, kepada mereka yang masih melakukan usaha jual beli kavling, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha untuk memeriksa perizinan.
“Ketika tidak memiliki perizinan ya akan kita hentikan kegiatan. Untuk kavling yang sudah dijual silahkan saja, tapi nantinya akan terbentur dengan proses perizinan ketika akan membangun,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika kavling itu berada di satu hamparan, misalkan dalam 2 hektar dijual kavlingnya 200 atau 300 meter itu tidak diperbolehkan karena nanti akan mentok di perizinannya.
“Tidak boleh si pengembang baik perorangan atau berbadan hukum, itu harus memproses perizinannya untuk perumahan,” katanya.
Maraknya usaha penjualan kavling kebun di wilayah Timur Kabupaten Bogor berada di beberapa kecamatan mulai dari Kecamatan Sukamakmur, Jonggol, Cariu, hingga Kecamatan Tanjungsari jadi perhatian.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman yang pernah mengunjungi perkavlingan di wilayah Bogor Timur, dan Komisi 1 pun pernah menjanjikan kelengkapan perizinan sesuai spanduk dan brosur yang beredar.
“Hasil dari kunjungan kami ke lapangan ternyata izin dasar seperti IPPT mayoritas dari para pengusaha penjual kavling belum dimiliki, dan yang paling dikhawatirkan oleh kami adalah Rencana Tata Ruang dan Wilayahnya untuk tanah kavling yang dijual berada di lahan basah atau LP2B sehingga sangat sulit untuk mendapatkan izin,” kata Usep Supratman.
Dia memaparkan, saat dirinya dan Komisi 1 melakukan kunjungan di beberapa kavling kebun diwilayah timur ditemukan beberapa kejanggalan, mulai dari kejanggalan izin dan berubahnya bentuk kebun menjadi bangunan permanen.
** Taufik/Nay