Home News Waduh, Duit Insentif Lembaga Desa Dipinjam Kades Buat Bangun Samisade

Waduh, Duit Insentif Lembaga Desa Dipinjam Kades Buat Bangun Samisade

Jasinga | Jurnal Bogor

Pemerintah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor melalui kasi pemerintah, telah mendatangi kepala desa (Kades) Wirajaya, yang diduga melakukan pemotongan insentif lembaga kemasyarakatan desa.

“Kemarin kita sudah rapat dan Kepala Desa (Kades) memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pemotongan insentif lembaga desa itu,” kata Kasi Pemerintah Kecamatan Jasinga Sandy saat dihubungi Jurnal Bogor, Rabu (4/1/23).

Jadi kata dia, persoalan tersebut bukan pemotongan uang insentif melainkan kepala desa meminjam untuk pembangunan Samisade tahap kedua, yang mana mereka mewanti-wanti waktu dan uang belum cair.

“Kepala Desa Wirajaya mengambil sikap  meminjam untuk menanggulangi dulu dana Samisade tahap dua dan itu akan diganti,” tuturnya. 

Menurut dia, bahwa hal ini terjadi miskomunikasi antara lembaga masyarakat desa. Pasalnya, pihak pemdes awalnya hanya bermusyawarah di tingkat RW.

“Jadi disini terjadi miskomunikasi karena yang di musyawarahkannya itu hanya tingkat Rw, yang mana RW menyampaikan kepada RT masing-masing. Seharusnya semua perangkat desa terlibat dalam musyawarah waktu itu,” bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, insentif lembaga kemasyarakatan desa diantaranya untuk ketua  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), anggota linmas serta Kepala Dusun (Kadus) bahkan guru ngaji diduga dipotong oleh salah satu perangkat desa.

Hal itu tertulis dalam surat pengaduan terhadap Kasatreskrim Polres Bogor yang dilayangkan oleh DPP LSM Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) dengan nomor 001/S.peng/DPP-GNP/I/2023. Ketua Genpar Sambas Alamsyah mengatakan, pihaknya menindak lanjuti dengan melengkapi berkas serta bukti-bukti.

“Beberapa lembaga kemasyarakatan desa di antaranya RT, RW, Anggota linmas dan Kadus bahkan Guru ngaji mereka menyatakan bahwa merasa keberatan dengan adanya dugaan potongan insentif sampai 50 persen dari total yang harus mereka dapat,” katanya.

Yang seharusnya per satu semester atau 6 bulan mendapatkan 3 juta rupiah bagi lembaga RT. Namun, kata Sambas, di rekening bank BRI milik lembaga desa itu hanya dapat 1,5 juta. “Ini kental sekali adanya dugaan penggelapan insentif yang diduga dilakukan oleh bendahara desa,” tukasnya.

** Red/jb-03 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version