25.6 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Kepsek SDN 01 Babakan Dayeuh Tabrak Aturan Jual Buku LKS

Cileungsi | Jurnal BogorĀ 

Meski sudah tak diizinkan dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 1a tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, LKS, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Namun Peraturan Pemerintah tersebut justeru ditabrak oleh Kepala Sekolah SDN 01 Babakan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang sampai saat ini masih terus melakukan penjualan LKS dan siswa membeli di toko dekat sekolah yang sudah ditunjuk atau bekerja sama.

Salah satu siswa Oni (bukan nama sebenarnya) mengaku sejak kelas satu sampai saat ini masih membeli LKS. “Soalnya pelajaran ngambilnya dari LKS, kadang guru hanya menjelaskan buka halaman 10 kerjakan di LKS, terus dikumpulin,” ujar siswa yang masih polos tersebut.

Sementara Zul (53) salah satu orang tua siswa yang turut membenarkan adanya penjualan LKS yang terus menerus di sekolahan tersebut sejak anaknya kelas 1 SD sampai saat ini, padahal ia hanyalah buruh serabutan yang mempunyai penghasilan tidak tentu.

“Untuk anak pasti saya pentingin, walaupun anak saya sudah piatu karena ibunya sudah meninggal. Hanya terkadang keberatan aja dengan harga 150 ribu yang harus dibayar cash dan sering sekali beli LKS di sekolah itu,” keluhnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (06/12).

Padahal, sambung Zul, sudah ada dana BOS yang bisa dipakai untuk membeli buku seperti di sekolah teman anaknya yang tidak pernah membeli LKS. “Teman saya anaknya gak pernah beli LKS, karena gurunya ngasih PR dari buku tema yang dipinjamkan, kok di SDN 01 Babakan ini malah beli LKS melulu, ” ungkapnya.

Sementara Kepala Sekolah SDN 01 Babakan Yahya Wahyu membenarkan sekolah yang dipimpinnya menjual LKS. “Ya di sekolah ini jual LKS, tapi dititip di toko dan untuk siswa miskin dan yatim kami bebaskan,” singkatnya enteng.

Untuk diketahui, larangan penjualan buku, baik yang dilakukan secara perorangan ataupun kolektif. Selain tertuang dalam Peraturan Pemerintah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku.

** Nasir/ NayĀ 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles