Bogor | Jurnal Bogor
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak nakal, dengan memasang papan teguran pada sejumlah rumah mewah di wilayah Kota Bogor.
Pemkot memasang papan peringatan di pintu gerbang dan pagar rumah yang bertuliskan ‘Pemilik Objek Pajak ini, Menunggak Pajak Daerah’.
Pemasangan papan dilakukan pada beberapa titik lokasi. Yakni, Jalan Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Jalan Dadali, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal dan Jalan RE Samanta Direja, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan, pemasangan papan pengawasan wajib pajak diperuntukan bagi mereka yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dengan nilai pajak diatas Rp50 juta.
“Kami juga telah memberikan surat tagihan untuk membayar pajak sebanyak 3 kali, beserta surat pemberitahuan akan dipasang plang apabila tidak membayar pajak sampai dengan tanggal 26 Nopember 2022.
Menurut Anang, sejak 10 Oktober sampai 23 Desember 2022, Pemkot Bogor memberikan keringanan dalam membayar pajak PBB berupa penghapusan sanksi administrasi (denda) dengan catatan telah mendaftarkan e-SPPT PBB.
Kata dia, pemasangan plang kepada penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi tagihan PBB-P2.
Untuk pemasangan papan pengawasan dilaksanakan oleh Bapenda dengan didampingi Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan sehingga kondusif dan tak ada perlawanan.n Fredy Kristianto