Nanggung | Jurnal Bogor
Keberadaan Geopark Nasional Pongkor yang mencakup 15 kecamatan di Kabupaten Bogor bagian barat saat ini nasibnya seperti tidak jelas.
Padahal Geopark Nasional Pongkor sudah mendapat pengakuan dari organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO Global Geopark.
Pada 2018, sertifikat dari Kementerian Pariwisata RI telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor ketika Bupati Nurhayati.
Salah satu warga Nanggung yang enggan disebutkan namanya mengaku, keberadaan Geopark Nasional Pongkor seperti wacana.
“Seperti ada orang yang berkepentingan saja, wacana-wacana aksinya tidak ada,” katanya.
Menurut dia sebagai warga Nanggung sangat miris, karena pengamatannya di wilayah Antam sendiri banyak wisata yang tidak berjalan. Selain itu infrastruktur di wilayah pun masih banyak yang tidak memadai.
Bahkan pada saat itu Antam akan berakhir di tahun 2020, namun nyatanya malah diperpanjang 10 tahun kedepan.
“Ini kan seperti dipermainkan oleh PT Antam,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB Nurodin menyebut Geopark Nasional Pongkor harus menjadi pemikiran bersama agar menjadi sebuah kekayaan destinasi pascatambang.
Dia menilai masyarakat mendukung keberadaan Geopark Nasional Pongkor, hal itu terbukti saat ini sudah banyak destinasi wisata salah satu gerakan mendukung Geopark Nasional Pongkor.
“Ini menjadi sebuah pemikiran semua pihak harusnya tidak lagi berpikir bahwa ini adalah Pongkor itu Antam. Tetapi Antam dalam hal ini harus punya tanggung jawab, karena pascatambang itu dia akan meninggalkan, jangan sampai masyarakat disini menjadi sebuah kota mati. Ini harus menjadi destinasi yang dikunjungi banyak orang sehingga disitu terjadi pasar,” katanya.
Selain itu kata dia, DPRD Kabupaten Bogor pun telah mengesahkan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan dan pengembangan wisata daerah (Ripparkab). Dalam peraturan tersebut sudah ada beberapa yang menjadi fokus untuk menjadi kawasan strategis pengembangan wisata.
“Ini sudah diatur, tapi perda ini akan berhenti manakala belum ada peraturan bupati (Perbup) jadi untuk mengeksekusinya secara teknis harusnya tidak hanya perda saja yang secara umum, tapi harus ada peraturan bupati yang segera mengeksekusi,” katanya.
Dia berharap Ripparkab tersebut harusnya menjadi sebuah instrumen menggerakan semua pihak dalam hal ini dinas-dinas terkait untuk fokus bagaimana mengembangkan wisata yang ada di Bogor barat itu.
“Jadi dalam Ripparkab ini menjadi terbagi dalam beberapa zona strategis untuk pengembangan wisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara, anak muda Pongkor Ayu Lestari menyangkal bahwa kondisi kini Geopark Nasional Pongkor tidak jelas. Menurut dia saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Selain itu dia juga menyarankan untuk informasi yang jelas agar menghubungi langsung pihak pongkor.
“Geopark Pongkor sendiri, untuk saat ini sedang dalam pembangunan sejak vakum karena covid-19. Tapi Geopark Nasional Pongkor sendiri sekarang aman terkendali. Tidak ada yang tidak jelas,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp Rabu (23/11).
** Andres