25.1 C
Bogor
Wednesday, May 15, 2024

Buy now

spot_img

PLN UPT Cipayung Putus Aliran Listrik Sepihak Pakai Pihak Ketiga

Megamendung | Jurnal Bogor

Warga Gadog berinisial S kecewa terhadap PLN UPT Cipayung yang memutus aliran listrik secara sepihak. PLN melakukan tindakan pemutusan karena menurut mereka warga tersebut kedapatan melakukan pelanggaran pada saat adanya Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal).

Ada pun pelanggaran-pelanggaran tersebut dituangkan dalam Berita Acara, dan setelah itu petugas Opal secara sepihak memutus serta mengambil KWH secara sepihak dan meminta kepada warga atau konsumen menghadap ke kantor untuk menyelesaikan urusan ini dengan memberitahukan bahwa konsumen atas pelanggarannya dikenakan denda kurang lebih Rp7.000.000 dan kalau mau damai hari itu juga konsumen harus membayar setengahnya yaitu Rp 3.500.000.

Konsumen sudah menjelaskan bahwa dia seorang nenek yang hanya tinggal dengan seorang cucunya, jadi dia tidak mengerti sama sekali, namun pihak PLN tidak memberikan toleransi.

PLN UPT Cipayung sendiri dalam tindak pemutusan menggunakan pihak ketiga yakni PT GBL sehingga warga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan hubungan niaga PLN dengan konsumen yang seharusnya PLN menjelaskan dari awal ketika melakukan pelanggaran ada sanksinya.

“Ketika tidak ada pemberitahuan maka tidak ada yang dilanggar oleh konsumen, bukan sanksi ketika terjadi mesti dari awal. Bagaimana ini tahu sebuah pelanggaran kalau itu tidak dijelaskan. Jangan dianggap semua orang tahu. Alasannya (pemutusan) berdasarkan SK Direktur itu kan hanya untuk mereka (PLN) tidak untuk konsumen. Bagaimana konsumen tahu, harus dijelaskan dari awal. Ini tidak ada penjelasan bagaimana orang tahu itu pelanggaran,” jelas Suhendar, SH, MM. Advokat dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) PANSER yang mendampingi warga tersebut.

Mengenai cara pemutusan sepihak menggunakan PT GBL, dia mempertanyakan bagaimana tahu konsumen adanya hubungan kerjasama PT GBL dengan PLN harusnya dijelaskan juga.

“Misalnya tahun sekarang kita bekerjasama dengan PT GBL untuk melakukan operasi-operasi di wilayah hukum ini, tiap daerah kan pasti berbeda-beda PT rekanan nya. Konsumen itu punya hak untuk tahu. Coba kalau ada PLN swasta mungkin akan lain ceritanya, pasti PLN lebih berbenah takut ditinggal pelanggan.” kata dia.

Dalam masalah ini kata dia mestinya, acuannya adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 itu untuk kesejahteraan rakyat. “PLN kan hasil sumberdaya alam dan PLN itu BUMN yang mengelola uang rakyat dan yang jadi konsumen PLN kan rakyat. Nah bagaimana PLN bersikap kepada rakyatnya sedangkan listrik yang dia kelola oleh rakyat, tindakan semacam ini penindasan,” sambung Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Panser Andi Surya.

Padahal kata dia, persoalan ini adalah hubungan niaga, rakyat beli dan ada undang-undang perlindungan konsumen. Apa yang dibeli dan ada juga konsukwensinya. “Jangan mentang-mentang BUMN berhak melakukan apa saja kepada rakyat. Ini kan bukan BLT, tapi rakyat beli jasa, jadi ada UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 Ayat 3 bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya,” kata dia.

Bahkan ayat 7 juga menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum secara layak dan diperlakukan secara patut dan tidak diskriminasi oleh pelaku usaha. Apalagi ini adalah pelaku kan usahanya milik Negara dan yang dikorbankan rakyat, dituduh maling, siapa yang maling dan apa dasar malingnya, mana penetapan perbuatannya?” tandasnya.

“Kami mewakili konsumen tidak membantah 1 point pun dari pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan, kami hanya meminta kejelasan secara administratif dari mulai surat perintah operasi sampai penetapan sanksi sesuai prosedur.

Sementara pihak PLN ketika dikonfirmasi sedang berada di luar. Namun Supervisor Teknologi Energi PLN UPT Cipayung Yuda ketika menerima komplain warga tersebut menjelaskan aturan tersebut berdasarkan SK Direktur.

** Asep S.Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles