Home News Tak Sampai 24 Jam, Polsek Gunung Putri Ungkap Kasus Curanmor

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Gunung Putri Ungkap Kasus Curanmor

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung putri melakukan penyerahan 1 unit kendaraan bermotor Honda Beat dengan Nopol B 4712 KPU hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada pemiliknya di halaman Mapolsek Gunung Putri, Rabu (09/11).

“Motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Dessy Aryani, yang mana sebelumnya telah melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke Polsek Gunung putri,” ujar Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha kepada Jurnal Bogor.

Selanjutnya, dia berpesan untuk semua masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan roda dua, dan jangan lupa selalu melakukan penguncian ganda saat motor terpalkir. 

“Semoga kedepannya kejadian seperti ini dapat diminimalisasi di wilayah hukum Polsek Gunung Putri,” cetusnya.

Sementara, Dessy Aryani korban Curanmor  mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak kepolisian sektor Gunung Putri yang telah mengembalikan motor miliknya.

“Alhamdulilah saya ucapakan banyak terimakasih, motor saya bisa ditemukan tidak sampai 24 jam. Saya apresiasi dengan kinerja Polsek Gunung Putri, sekali lagi saya ucapakan banyak terimakasih, udah gak bisa ngomong apa-apa lagi,” katanya menahan tangis haru.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version