Home News Dua Sertifikat Nasabah Dipindah Tangan, BRI Terancam Dilaporkan ke Polda Jabar

Dua Sertifikat Nasabah Dipindah Tangan, BRI Terancam Dilaporkan ke Polda Jabar

Jasinga | Jurnal Bogor 

Nasabah Cepi Supriatna akan melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Leuwiliang dan BRI Unit Jasinga terkait dugaan penggelapan sertifikat agunan pinjaman. 

Pasalnya, dua lembar sertifikat yang sebelumnya digunakan sebagai agunan itu, kini telah berpindah tangan tanpa pemberitahuan dan seizin pihak nasabah.

Cepi Supriatna mengaku memiliki utang di BRI Cabang Pembantu Leuwiliang dan Unit Jasinga senilai Rp 500 juta pada KCP BRI Leuwiliang tertanggal tambahan plafon pada 17 Januari 2018.

Dia mengaku menjadi nasabah BRI KCP Leuwiliang sejak 18 Januari 2017 silam. Namun, sebelum dilunasi kredit tersebut macet pada saat Covid-19 melanda. Dia melakukan pelunasa di BRI Leuwiliang pada 22 Desember 2021 dengan nilai sebesar Rp 251.491.210. Lalu pada 10 Januari 2022 dengan nilai sebesar Rp 298.008.790 dan juga pada 10 Januari 2022 sebesar Rp 77.114.220.

“Sampai detik ini belum lunas juga, dan masih tersisa utang sebesar Rp. 32.447.258 di Bank BRI Cabang Pembantu Leuwiliang,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (03/11/22).

Ia mengaku tidak pernah menerima surat tagihan atau pemberitahuan apapun dari pihak bank. Ia pernah menanyakan sisa utang yang ada di BRI Cabang Pembantu Leuwiliang. Pihak bank mengatakan sisa utang masih sekitar Rp 32 jutaan.

Namun pada Juni 2022, pihak Nasabah Cepi Supriatna dibuat kaget karena ternyata dua sertifikat yang ada sudah berpindah tangan. Pihak bank memberitahukan seseorang telah melunasi utang tersebut pada Juni 2022.

“Kami kaget karena pihak bank tidak pernah memberi surat atau pemberitahuan apapun. Tetapi tahu-tahu sertifikat agunan sudah berpindah tangan. Kami juga tidak tahu maksud dari pihak Bank BRI yang telah memindah tangankan agunan dua sertifikat saya,” ujar Cepi.

Saat ini, kasus dugaan penggelapan sertifikat itu akan dia laporkan ke Polda Jabar. Pihaknya berharap sertifikat tersebut dapat kembali ke tangannya. Ia juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Ia berharap mendapatkan penjelasan yang jelas karena pihaknya tidak pernah mengambil atau belum melunasi pinjaman bank tersebut. Cepi menerangkan dia tidak pernah melakukan tanda tangan apapun terkait lelang atau perpindahan nama agunannya kepada pihak lain.

“Kami selaku nasabah merasa tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak BRI, dan kami merasakan adanya kejanggalan dalam melakukan proses lelang agunan saya. Bank BRI diduga telah melakukan penggelapan nama sertifikat tanpa persetujuan dari pemilik sertifikat. Jika ditotal, nilai sertifkat itu mencapai sekitar Rp 3 miliar,” katanya.

Dia mengaku, selaku nasabah BRI Unit Jasinga dengan nomer rekening pinjaman 48000101017XXXX, dengan kategori menurut saya Lancar. Dan nasabah BRI KCP Leuwiliang dengan nomor rekening pinjaman 2274100005XXXX dengan kategori tidak lancar.

“Namun kenapa dua buah SHM saya yang dijaminkan ke BRI telah berubah dan berganti nama ke atas nama Rizwan Sugihartono tanpa seizin atau pemberitahuan baik dari pihak unit KCP dan Rizwan Sugihartono,” ucapnya.

“Ini sangat mengejutkan sekali bagi saya, apa lagi sampe saat ini utang saya di BRI KCP Leuwiliang belum lunas, dua SHM yang saya jaminkan itu ke Bank BRI sudah beralih nama orang, dan saat ini dalam penguasaan orang lain. Kenapa belum  lunas dan masih berutang tetapi jaminan saya bisa berpindah dan berganti nama ke orang lain,” tambahnya.

Terpisah Kepala Cabang Pembantu BRI Leuwiliang Agus Ringgo saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon enggan memberikan penjelasan. “Maaf, urusan tersebut tidak ada hubungannya dengan bapak, coba bapak tanya langsung ke Pak Cepi saja,” tukasnya.

** Andres

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version