26.6 C
Bogor
Thursday, May 2, 2024

Buy now

spot_img

Belum Juga Ada Jalan Keluar, Soal Tanah Makam Digelar Musdes Lagi

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Pemerintah Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) membahas penyelesaian tanah wakaf makam yang diklaim salah satu ahli waris di aula Kantor Desa Nagrak, Rabu (2/11/22).

Akibat digusurnya pemakaman umum di Kampung Cohak, Desa Nagrak oleh pihak jalan tol kini menjadi polemic. Pasalnya salah satu warga yang menjadi ahli waris mengakui bahwa tanah tersebut milik keluarganya sesuai berkas yang dimilikinya.

Ketua BPD Desa Nagrak Amad Sugiana mengatakan, musyawarah ini terkait penjelasan status tanah makam, apakah itu sejarahnya tanah hak milik atau tanah kas desa. 

“Berkumpulnya kami di kantor desa ini untuk menyelesaikan permasalahan tanah makam, dan kami juga membutuhkan keterangan para tokoh agar tidak salah dalam administrasi tanah makam tersebut,” ucap Amad Sugiana kepada Jurnal Bogor, Kamis (03/11).

Ia juga menjelaskan, permasalahan tanah makam ini sudah lama terjadi, bahkan sudah 4 kali dimusyawarahkan belum juga ada titik temu.

“Kami sudah menempuh musyawarah kepada pihak-pihak yang terlibat, karena memang selalu ada perselisihan pendapat, maka hari ini saya adakan musyawarah khusus terkait permasalahan makam ini,” paparnya.

Adanya lokasi pemakaman yang baru, kata Amad, sejauh ini baru 3 lokasi yang ditawarkan, tapi semua itu harus persetujuan kedua belah pihak. 

“Ada dua titik yang ditawarkan untuk pemakaman yang baru oleh ahli waris maupun oleh lingkungan, tapi kami juga menunggu hasil musyawarah ini kejelasannya seperti apa, tapi sudah disurvei sudah ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju, masalah pro kontra kan itu wajar-wajar aja,” ujarnya.

“Dalam hal ini desa atau BPD yang jelas menyerahkan semua kepada masyarakat, apa yang diputuskan masyarakat itulah keputusan desa,” jelasnya

Ia juga memaparkan keputusan musyawarah kali ini sudah mengerucut, karena intinya apa yang disampaikan meminta keterangan tokoh masyarakat dan intinya untuk kepentingan umum 

“Artinya kami tinggal memanggil orang-orang tertentu untuk melengkapi admnistrasi, jalan mana yang kami tempuh. Karena kami juga tidak mau salah dalam hal ini, apakah kami maju dengan yang punya hak milik atau kas desa terkait admnistrasi, jadi selanjutnya kami akan adakan musyawarah lagi,” bebernya.

Amad Sugiana berharap musyawarah yang kedua ini adalah musyawarah yang terakhir karena semua tujuannya sama untuk kepentingan masyarakat. 

“Saya berharap semuanya bisa kondisif, apalagi ketika permasalahan ini terjadi dengan permasalahan yang sifatnya umum,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles