Bogor | Jurnal Bogor
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggagas Seminar “Sosialisasi dan Literasi Pengawasan Isi Siaran” yang terselenggara Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Rabu (02/11).
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, di era digital saat ini banyak stasiun televisi yang mengambil tayangan dari media sosial seperti Youtube. Meski mengambil konten yang bersumber dari media sosial, sering ditemui stasiun televisi yang hanya menyebutkan sumber dari Youtube tanpa menyebutkan nama penciptanya.
Menurutnya, konten-konten di media sosial juga memiliki hak cipta yang perlu dilindungi. “Industri TV pun merasa ada konten mereka ada yang diambil oleh kanal Youtube yang seharusnya disebutkan sumbernya dari mana. Fenomena ini bergulir tanpa ada kepastian, mau kemana arah kebijakannya,” papar Nuning.
Nuning manambahkan, dalam menyiarkan konten yang bersumber dari media sosial tentu lembaga penyiaran harus berhati-hati. Stasiun televisi tetap harus menjalankan fungsi verifikasi secara ketat dalam menyikapi situasi ini. “Karena sumber konten dari media sosial bisa dari mana saja, tidak hanya dari otoritas yang bisa dipercaya,” tambahnya.
Pihaknya berharap seminar ini menghasilkan kesimpulan yang mengarah ke kebijakan perlindungan hak cipta konten penyiaran media sosial. “Dalam sebuah karya, namanya intelektual property, hak cipta. Dan itu harus dihargai. Semua konten kreator mempunyai hak cipta, tidak semena-mena kita ambil. Ini yang menjadi isu strategis saat ini,” papar Nuning.
Wakil Rektor Universitas Ibn Khaldun Dr. Budi Susetyo, Ir. Msc, mengapresiasi KPI Pusat yang mengajak Universitas Ibn Khaldun untuk menaruh perhatian pada perlindungan hak cipta konten penyiaran media sosial. Pihaknya berharap seminar ini memberikan manfaat bagi akademisi dan mahasiswa Universitas Ibn Khaldun dalam perkembangan dunia penyiaran di Indonesia.
** Skaliaz-cj/uika