Home News Dewan Diminta Turun Tangan, IMW Pertanyakan Pencabutan Segel Lenirra Villa dan Resort

Dewan Diminta Turun Tangan, IMW Pertanyakan Pencabutan Segel Lenirra Villa dan Resort

Cijeruk | Jurnal Bogor
Pencabutan segel di lokasi Lenirra Villa dan Resort di Desa Cijeruk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menuai pertanyaan dari Indonesia Morality Watch (IMW) Bogor Raya. Sebab, segel yang dipasang di pintu masuk Lenirra dan bangunan restoran itu, masuk kedalam lokasi lahan basah atau LP2B.

Sekretaris IMW Bogor Raya, A.R. Sogiri menduga ada permainan yang dilakukan instansi penegak peraturan daerah (Perda) terkait pencabutan segel di lokasi Lenirra Villa dan Resort. Pasalnya, penyegelan yang dilakukan Satpol PP bersama jajaran dinas teknis perizinan, karena bangunan yang dibangun pihak pengusaha Lenirra berada di lahan basah.

“Aneh, katanya bangunan yang disegel itu berada di LP2B dan termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bukan hanya sekedar disegel saja, tapi harus dibongkar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (31/10).

Menurutnya, yang menyatakan keberadaan bangunan disegal itu masuk ke lahan basah, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada wartawan usai mendampingi penyegelan Lenirra, Rabu (5/10) lalu.

“Ini kok dengan alasan hasil rapat tim teknis bersama Bappeda Litbang, Satpol PP bukannya membongkar bangunan yang sudah melanggar peruntukan itu, tapi malah segelnya dicabut,” ungkap Sogiri.

Sogiri mengatakan, kejadian tersebut tentunya menjadi penilaian buruk terhadap Satpol PP dalam menegakan Perda. Bahkan, tindakan tegas yang selama ini selalu dilakukan Satpol PP dengan cara memasang segel, diduga hanya dijadikan objek untuk mencari keuntungan.

“Wajar saja kalau saya beranggapan seperti itu, sudah jelas bangunan Lenirra yang disegel masuk kedalam lahan basah dan belum dilakukan perubahan peruntukan, kenapa Satpol PP main cabut saja,” paparnya.

Sogiri minta agar anggota DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan pencabutan segel oleh Satpol PP tersebut. Alasannya, khawatir akan banyak pelanggaran tata ruang yang dilakukan para pengusaha dengan cara alih fungsi lahan.

“Ini berbahaya untuk keberadaan lahan basah di Kabupaten Bogor. Makanya para wakil rakyat harus tanyakan masalah Lenirra Villa dan Resort ke tim teknis perizinan serta Satpol PP,” tegasnya.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam membenarkan segel yang dipasang di pintu gerbang maupun restoran di Lenirra Villa dan Resort sudah dibuka anggotanya.

Dibukanya segel tersebut, lanjut Cecep, sesuai dengan hasil rapat tim teknis bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang, bahwa pengusaha Lenirra bisa membangun lahannya seluas 1,17 hektar dari jumlah luas keseluruhan 4,6 hektar.

“Hasil rapat tim teknis dan Bappeda Litbang, pengusaha Lenirra harus tetap mempertahankan lahan basah atau LP2B seluas 3,5 hektar. Lahan seluas 3,5 hektar tidak boleh dialih fungsikan, tetap harus sesuai dengan peruntukan yakni lahan basah,” paparnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Cecep pun menegaskan, sanksi lain yang sudah diberikan kepada pengusaha, yaitu sanksi administrasi. Dimana, pengusaha Lenirra harus membayar sanksi tindak pidana ringan sebesar 50 juta sesuai hasil keputusan sidang.

“Belum lagi nanti akan ada sanksi denda juga untuk bangunannya yang sudah berdiri sebelum mengantongi perizinan,” ucapnya.

Lain halnya dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi yang mengatakan, keberadaan Lenirra villa dan resto ini terbagi dua titik. Dimana untuk lokasi titik pertama, Lenirra berada di lahan seluas 11,700 meter, sedangkan di lokasi titik ke dua memiliki lahan seluas 3,6 hektar atau setara 36000 meter.

Dari ke dua titik tersebut, lanjutnya, untuk titik pertama seluas 11,700 meter, pengusaha bisa menggunakan lahan nya untuk dibangun villa dan resto, karena sesuai dengan tata ruang nya lahan tersebut masuk kedalam lahan kering dan kebun.

“Kalau di lokasi lahan pertama, diperbolehkan pengusaha membangun sekitar 60 persen, sisanya untuk ruang terbuka hijau,” ungkap Dace kepada wartawan usai menyaksikan penyegelan Lenirra villa dan resto, Rabu (5/10).

Berbeda dengan lahan seluas 3,6 hektar yang dimiliki pihak Lenirra, menurutnya, lokasi ke dua yang saat ini sedang tahap pembangunan itu, masuk kedalam kawasan lahan basah atau pertanian yang biasa disebut LP2B. Sehingga, tidak diperbolehkan ada bangunan berdiri di lahan tersebut.

“Ini masuk kedalam pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengusaha, karena sudah ngeyel dengan tetap membangun di lahan LP2B. Makanya Satpol PP langsung menyegel serta memasang pita kuning di pintu masuk utama Lenirra dan bangunan-bangunan lainnya yang berdiri di lahan pertanian,” tegas Dace.

** Dede Suhendar  

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version