Cijeruk | Jurnal Bogor
Belum juga satu bulan, Lenirra Villa dan Resort yang ada di Kampung Kaungluwuk, Desa Cijeruk, Cijeruk, Kabupaten Bogor, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tidak berizin dan berada di lahan LP2B. Namun pada Kamis (27/10) malam, segel yang dipasang di pintu masuk dan di bangunan restoran Lenirra, kini sudah kembali dibuka oleh anggota Satpol PP.
“Ada dua hari lalu segel ini dibuka oleh beberapa anggota Satpol PP dari Kabupaten Bogor,” kata salah seorang penjaga Lenirra Villa dan Resort yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Jumat (28/10) lalu.
Menurutnya, pascadibuka lagi gerbang masuk Lenirra ini, untuk pengunjung masih sepi. Alasannya, karena para pengunjung belum mengetahui saat ini pintu gerbang depan dan restoran sudah dibuka lagi.
“Dua hari setelah buka, paling ada satu dua tamu saja yang datang. Saya bersyukur permasalahannya sudah selesai dan sekarang sudah bisa kerja lagi,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam membenarkan segel yang dipasang di pintu gerbang maupun restoran di Lenirra Villa dan Resort sudah dibuka anggotanya.
Dibukanya segel tersebut, lanjut Cecep, sesuai dengan hasil rapat tim teknis bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang, bahwa pengusaha Lenirra bisa membangun lahannya seluas 1,17 hektar dari jumlah luas keseluruhan 4,6 hektar.
“Hasil rapat tim teknis dan Bappeda Litbang, pengusaha Lenirra harus tetap mempertahankan lahan basah atau LP2B seluas 3,5 hektar. Lahan seluas 3,5 hektar tidak boleh dialihfungsikan, tetap harus sesuai dengan peruntukan yakni lahan basah,” paparnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Cecep pun menegaskan, sanksi lain yang sudah diberikan kepada pengusaha, yaitu sanksi administrasi. Dimana, pengusaha Lenirra harus membayar sanksi tindak pidana ringan sebesar Rp50 juta sesuai hasil keputusan sidang.
“Belum lagi nanti akan ada sanksi denda juga untuk bangunannya yang sudah berdiri sebelum mengantongi perizinan,” jelasnya.
Sementara, pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang saat itu ikut menyaksikan penyegelan Lenirra Villa dan Resort, malah tidak tahu menahu adanya pencabutan segel di lokasi Lenirra.
“Waduh saya tidak tahu. Coba saja tanya ke Satpol PP,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada DPMPTSP, Ruslan.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan, keberadaan Lenirra villa dan resto ini terbagi dua titik. Dimana untuk lokasi titik pertama, Lenirra berada di lahan seluas 11,700 meter, sedangkan di lokasi titik ke dua memiliki lahan seluas 3,6 hektar atau setara 36000 meter.
Dari ke dua titik tersebut, lanjutnya, untuk titik pertama seluas 11,700 meter, pengusaha bisa menggunakan lahannya untuk dibangun villa dan resto, karena sesuai dengan tata ruangnya lahan tersebut masuk kedalam lahan kering dan kebun.
“Kalau di lokasi lahan pertama, diperbolehkan pengusaha membangun sekitar 60 persen, sisanya untuk ruang terbuka hijau,” ungkap Dace kepada wartawan usai menyaksikan penyegelan Lenirra villa dan resto, Rabu (5/10).
Berbeda dengan lahan seluas 3,6 hektar yang dimiliki pihak Lenirra, menurutnya, lokasi kedua yang saat ini sedang tahap pembangunan itu, masuk kedalam kawasan lahan basah atau pertanian yang biasa disebut LP2B. Sehingga, tidak diperbolehkan ada bangunan berdiri di lahan tersebut.
“Ini masuk kedalam pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengusaha, karena sudah ngeyel dengan tetap membangun di lahan LP2B. Makanya Satpol PP langsung menyegel serta memasang pita kuning di pintu masuk utama Lenirra dan bangunan-bangunan lainnya yang berdiri di lahan pertanian,” tegas Dace.
** Dede Suhendar/Deni Pratama