29.9 C
Bogor
Sunday, May 19, 2024

Buy now

spot_img

Koordinator P3MD Anggap Samisade Sekarang Pemdes Rawan Terjerat Kasus Hukum

Megamendung | Jurnal Bogor
Bantuan keuangan yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada 416 desa, melalui Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun 2022, dianggap rawan terjerat hukum untuk pemerintahan desa (Pemdes).

Hal itu dikatakan Kordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor, Dadan Syarif Mutoan.

Menurutnya, sangat terlihat perbedaan saat masih Bupati Bogor dipimpin Ade Yasin dengan sekarang. Dimana, awal pelaksanaan program Samisade, setiap desa yang merupakan perwakilan kecamatan melakukan ekpos atau melaunching program tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran Muspida Kabupaten Bogor.

“Ketika desa launching program Samisade, Bupati Bogor mengajak semua jajaran Muspida, baik itu Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Kodim serta Pengadilan Negeri dan Agama,” ungkap Dadan, kepada wartawan saat melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) dengan seluruh pendamping desa se-Kabupaten Bogor, di Hotel Bayak di Desa Cilember, Cisarua, Rabu (26/10).

Namun, lanjutnya, setelah Ade Yasin tersandung kasus, jajaran Muspida dalam mengawal serta mengawasi program Samisade seakan tidak dilibatkan Pemkab Bogor. Karena, kegiatan launching yang dilakukan desa dengan mengundang Bupati Bogor, Kejari, Polres, Kodim, Pengadilan Negeri dan Agama saat ini tidak dilakukan.

“Salah satu alasan saya menganggap program Samisade tahun ini Pemdes rawan terjerat hukum, karena hal itu,” jelas Dadan.

Meski dijajaran Muspida tidak ikut turun menyaksikan ekpos atau launching Samisade, sambung Dadan, tetapi ada beberapa desa saat akan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang didanai Samisade, mengundang pihak Muspika, baik itu kecamatan, Polsek maupun Koramil.

“Itu sih balik lagi ke desa masing-masing. Ada yang mengundang Muspika dan tidak saat akan mulai pengerjaan pembangunan,” paparnya.
Selain itu, Dadan mengaku pesimis pelaksanaan pembangunan program Samisade, dapat terlaksana 100 persen pengerjaannya hingga akhir tahun oleh semua desa. Terlebih, masih banyak bantuan keuangan dari pemerintah seperti Dana Desa (DD) dan lainnya yang belum semua terserap hingga menumpuk diakhir tahun.

Dadan menambahkan, masih adanya beberapa desa yang belum mengerti pelaksana program Samisade. Bahkan, saat anggaran bantuan keuangan dari Pemkab Bogor itu sudah diterima, pihak desa malah baru akan melakukan rapat atau musyawarah terkait lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan.

“Ini nyata. Masih saja ada desa yang seperti itu. Anggaran sudah cair dan diterima, tapi lokasi pelaksanaan pembangunan nya baru akan dirapatkan atau dimusyawarahkan,” ungkap Dadan, kepada wartawan.

Terkait progres penyerapan anggaran program Samisade dari Pemkab Bogor pun, Dadan menyatakan, sampai sekarang masih ada sekitar 25 desa lagi yang belum melakukan pencairan.

“Ada persyaratan pengajuan yang harus direvisi lagi oleh desa di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mudah-mudahan hari ini sudah selesai dan bisa segera dicairkan,” kata Dadan.

Dadan berharap, para kepala desa yang menerima dana Samisade untuk taat aturan, termasuk dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) ke APBD Kabupaten Bogor.

“Biar tidak terjerat kasus hukum, saya minta Pemdes harus betul-betul melaksanakan penyerapan anggaran bantuan sesuai dengan pengajuan,” tukasnya.

** Dede Suhendar  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles