26.1 C
Bogor
Sunday, April 28, 2024

Buy now

spot_img

Penyedia Jasa Minta Dinas Jangan Berbelit-belit

Saat Proses Pencairan Tagihan Dibuat Bolak-balik

Cibinong | Jurnal Bogor

Banyaknya keluhan dari para penyedia jasa terkait berbelit-belitnya pencairan tagihan pekerjaan di DPUPR Kabupaten Bogor, menuai kontroversi dan praduga di kalangan penyedia jasa.

Seperti disampaikan oleh DE, salah seorang penyedia jasa mengatakan, tagihan untuk pekerjaan di Pemkab Bogor  dari tahun ke tahun memang seperti ini, cuma di tahun ini terkesan lebih ribet dalam artian birokrasi yang tidak jelas, mengambang dan tanpa arah.

“Diduga adanya faktor kesengajaan, untuk tagihan ini tidak segera cair dan seolah ingin dibuat cair serempak nanti di akhir tahun bulan Desember. Kenapa saya bilang birokrasi yang tidak terarah serta semau-maunya, karena kami dibuat bolak balik di dalam lingkup DPUPR  ataupun di dinas-dinas lain,” keluh DE kepada Jurnal Bogor, Selasa (11/09).

Menurutnya, sambung dia, selain harus ada nota dinas juga harus ada izin ini dan itu dan lain sebagainya, dan ini sudah seperti dibuat-buat, hal ini jelas sangat merugikan kontraktor.

“Karena kontraktor juga punya cashflow , punya waktu perjanjian kontrak, kalo seperti ini, selain yang saya alami sendiri juga dari cerita teman-teman. Hal yang dilakukan DPUPR sepertinya ada sesuatu, dan jika hal seperti ini terus berjalan tanpa memperhatikan hak dari penyedia jasa, maka berita ini akan langsung saya naikan dan saya adukan hari ini langsung ke KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan proses tagihan yang berbelit-belit dan birokrasi seperti ini seolah terindikasi bahwa adanya pemerasan secara terstruktur, karena tidak lazim.

“Dulu itu untuk melakukan penagihan cukup menyampaikan progres pekerjaan ke Konsultan untuk di setujui ke Konsultan Management Proyek (KMP), setelah KMP selesai masuk ke dinas dan langsung masuk ke Kasda, setelah ditandatangani oleh seluruh pihak dinas,” paparnya.

Namun saat ini, lanjutnya, dari Konsultan masuk KMP, KMP balik lagi ke Konsultan, kemudia konsultan balik lagi ke KMP, dan KMP baru ke DPUPR dalam hal ini dan di dalam dinas PU itu, harus ke Kabid lalu ke PPK, kemudian PPK balik lagi ke Kabid keuangan, lalu Kabid keuangan balik lagi ke dinas untuk minta nota dinas.

“Sehingga ini birokrasi yang sengaja dibuat berbelit-belit, supaya semua pekerjaan  terhambat dan akhirnya terkena pinalti, sehingga teman-teman berpraduga ini ada sesuatu dan itu indikasinya adalah pemerasan,” cetus DE.

Terpisah disampaikan Pemerhati Kontruksi dan Tata Ruang, Herri menyampaikan penagihan yang berbelit-belit itu sangat berpengaruh dengan waktu kerja para kontraktor, dimana saat ini kontraktor itu diberikan waktu 90 sampai dengan 120 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaannya.

“Biasanya, pembayaran itu ada termin per tahap 1 , 2 dan 3. Namun disinilah yang harus disegerakan, agar kontraktor juga bisa menyelesaikan dengan baik pekerjaan nya. Mengingat, mereka juga punya perjanjian masa kontrak, jika itu habis mereka akan kena pinalti dengan denda persentase dari total nilai proyek tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu, sambung ia, pekerjaan pemerintah ini jangan dibiasakan adanya pintu-pintu Doraemon, sehingga siapa yang punya kantong ajaib itulah yang diutamakan untuk pencairan.

“Itu hal yang bisa dibilang terjadi hampir di setiap wilayah hanya saja sulit untuk beberkan, karena saling melindungi dan menutupi, saya hanya berpesan hati-hati untuk pemangku kebijakan, Pemkab Bogor sedang tidak baik-baik saja,” paparnya.

Sampai diturunkanya berita ini belum ada keterangan resmi dari Kepala Bidang DPUPR Krisman maupun PPK Zulkifli saat dihubungi Jurnal Bogor dan keduanya tidak memberikan tanggapan apapun.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles