Caringin| Jurnal Bogor
Tidak mau dituding melakukan pembiaran atau tutup mata terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Cikereteg, terutama didepan Pasar Cikereteg, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin, Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara.
Sekretaris Kecamatan (Caringin, Ivan Rivaldi mengaku, pihak kecamatan sudah memberikan surat teguran kepada para PKL yang berada di Jalan Cikereteg, Desa Ciderum.
“Semua pedagang di Jalan Cikereteg terutama didepan pasar, sudah kami berikan surat peringatan agar tidak berjualan di jalan,” akunya kepada wartawan saat ada kegiatan di Gelanggang Olahraga (GOR) Caringin, Kamis (08/9).
Mantan Sekcam Kemang ini pun mengungkapkan, surat teguran itu diberikan pihaknya, setelah adanya aksi massa yang merupakan para pengurus wilayah, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, LPM hingga BPD Desa Ciderum ke kantor Kecamatan Caringin.
“Sehari setelah kejadian kantor kecamatan digeruduk massa, kami langsung melayangkan surat teguran kepada para pedagang untuk tidak berjualan di jalan. Dalam surat itu juga kami himbau agar pemilik lapak, membongkar sendiri tempat usahanya,” ujar Ivan.
Selain kepada para PKL, lanjutnya, surat teguran yang dibuat pihak kecamatan bersama Polsek Caringin tersebut, ditembuskan juga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, baik itu Bupati Bogor, Sekda maupun Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kalau pun sekarang PKL itu masih ada, sudah menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban. Pihak kecamatan tidak mempunyai kewenangan melakukan hal itu (penertiban,red),” tegas Ivan.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJJ) Kelas A Wilayah II, Ade Sa’ban menjelaskan, terkait penertiban para PKL yang ada disepanjang Jalan Cikereteg, bukan kewenangan pihaknya.
Dijelaskannya, UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan, merupakan kepanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Dimana dalam tugasnya hanya sebagai pelaksana pembangunan jalan.
“Jadi kalau urusan pembangunan atau pemeliharaan jalan, itu menjadi kewenangan kami. Masalah PKL bukan ranah kami, tapi Satpol PP,” jelas Ade.
Ade berharap, setelah proyek pembangunan Jalan Cikereteg yang saat ini sedang tahap pengerjaan betonisasi oleh pihak pemborong selesai dikerjakan, kondisi jalan yang merupakan akses utama menuju ke kawasan wisata alam di Desa Pancawati itu, tidak akan lagi cepat rusak dan tahan lama. Sehingga, bisa mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalan tersebut.
“Lantaran masih ada PKL, jangan sampai setelah Jalan Cikereteg yang rusak ini selesai diperbaiki, kemacetan masih terjadi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan apapun terkait keberadaan PKL di Jalan Cikereteg tersebut.
** Dede Suhendar