Gunung Putri | Jurnal Bogor
Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri mengeluhkan turunnya angka Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Daerah (BHPRD) yang hanya Rp100 juta di tahun 2022 ini.
Menurutnya, untuk tahun 2022 Desa Gunung Putri sudah lunas pajak, namun yang membuat dirinya bingung mengapa bisa turun sampai sejauh itu. Padahal tahun sebelumnya mencapai 600 juta.
“Yang ingin kami tanyakan kepada Bappenda ialah bagaimana cara penghitungan bagi hasil pajak ini, seperti apa rumusnya, dan berapa total pajak yang dihasilkan oleh desa,” jelas A Heri kepada Jurnal Bogor, Rabu (21/09).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebaiknya ada keterbukaan terkait bagi hasil pajak ini agar desa ini juga tahu, berapa persentase yang harus didapat desa dari bagi hasil pajak. Jangan sampai sudah berupaya membuat desa lunas pajak harus kecewa dari bagi hasil pajak yang ditetapkan oleh Bappenda.
“Mungkin kami akan bersama-sama mempertanyakan cara hitung-hitungan Bappenda dalam membagi hasil pajak ini, karena selama ini kami tidak diberitahu teknis pembagiannya seperti apa?, Jadi seolah-olah terima saja apa yang dibagikan,” cetus Damanhuri.
Oleh karena itu dia berharap ada keterbukaan dari Pemda terkait bagi hasil pajak agar Pemerintah Desa juga bisa paham cara hitung-hitungan pajak yang dipakai Pemerintah Daerah.
** Nay Nur’ain