Jonggol | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu (PAW). Pasalnya kades terdahulu H Isujana Cakra meninggal dunia dengan sisa masa jabatan kurang lebih 2 tahun lagi. Menurut Kasie Pemerintahan Kecamatan Jonggol Dedi Hidayat, masa jabatan kades sebelumnya berakhir pada tahun 2024.
“Jadi ada sisa masa jabatan 2 tahun lagi dan sesuai aturan apabila masa jabatan lebih dari satu tahun maka akan dilakukan PAW,” jelas Dedi kepada Jurnal Bogor, Kamis (15/9).
Untuk PAW Kepala Desa, kata dia akan digelar pada 9 Oktober 2022 dan sejauh ini persiapan akan dilakukan dengan matang. Untuk semua calon akan melewati beberapa tahapan seleksi sehingga yang bersangkutan berhak ikut serta dalam ajang PAW Kepala Desa Singasari
“Berbeda dengan pelaksanaan pilkades biasa, dimana masyarakat yang telah memenuhi syarat hak pilih boleh memilih, maka untuk PAW ini jumlah pemilih hanya dilakukan oleh perwakilan. Untuk PAW pilkades Desa Singasari hak pilih meliputi BPD, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda,” jelasnya.
** Ramses/Nay