Citeureup | Jurnal Bogor
Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor, Selasa (13/9).
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citeureup di wilayah desa Puspa Negara Kecamatan Citeureup.
“Dari penangkapan pelaku I, selanjutnya kita lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citereup dan kita berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35),” ucap Kompol Eka Chandra Mulyana kepada wartawan.
Dia pun memaparkan dari hasil penangkapan 3 pelaku ditemukan barang bukti berupa kunci T.
“Kita amankan juga barang bukti dari ketiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya keempat tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” paparnya.
** Nay Nur’ain