Leuwiliang l Jurnal Bogor
Ketua Komite SMAN 1 Leuwiliang (Smanel), Kabupaten Bogor Bambang Setiawan memberikan penjelasan perihal adanya orang tua siswa yang meminta keringanan dana sumbangan pendidikan (DSP). Bagi orang tua yang mau menyumbang dipersilakan sesuai kemampuan ekonomi.
“Terkait aspirasi dari orang tua mengenai sumbangan, pihak Komite Sekolah sangat terbuka dan mempersilakan kepada orang tua berkoordinasi dengan Komite Sekolah atau dengan pihak sekolah,” ujar Bambang Setiawan dalam keterangan klarifikasi dan hak jawab, Rabu (14/9).
Selain itu, kata dia, bagi siswa yang SKTM, PIP, PKH, KIS dan yatim, dibebaskan memberikan sumbangan ke sekolah. Adapun adanya sumbangan menurutnya telah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 tahun 2022, Tentang Komite Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
Dengan demikian, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidkan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Berdasarkan Pergub, Komite Sekolah SMA Negeri Leuwiliang, menggalang dana dan salah satunya bersumber dari orang tua/wali. Panggalngan dana sumbangan ini sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Menggalang dana sumbangan ini tugas Komite Sekolah, berdasarkan paparan program oleh sekolah dan RKAS yang telah disusun sekolah,” jelas Bambang Setiawan.
Dijelaskannya, Komite Sekolah telah bermusyawarah dengan orang tua peserta didik dan pihak sekolah untuk menggalang dana sumbangan. Sumbangan dana tersebut digunakan untuk membiayai program-program sekolah yang tidak terbiayai oleh dana dari pemerintah. Untuk tahun ajaran ini, musyawarah telah dilakukan Kamis (8/9) lalu di ruang aula Smanel.
** Arip Ekon/rls