Gunung Putri | Jurnal Bogor
Diduga habis menghisap narkoba jenis sabu, pemuda berinisial RAZ (44) nekat melakukan pengrusakan rumah mantan istrinya di Perumahan Legenda Wisata, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, usai ditolak oleh mantan istrinya saat akan menemui kedua anaknya, Kamis (01/09/22).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha, mengatakan, RAZ ditangkap jajarannya usai melakukan pengrusakan rumah serta pengancaman kepada mantan istrinya.
“Menerima laporan dari warga adanya keributan beserta pengrusakan di perumahan Legenda Wisata,langsung kita lakukan pengecekan,” ujarnya kepada Jurnal Bogor.
Kompol Bayu menjelaskan, awal mula kejadian korban sempat menikah dengan terlapor dan setelah itu berpisah selama satu tahun.
“Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, sekitar jam 08.00 wib, Korban sedang berada di rumah bersama kedua anaknya An ZEIN dan An ROBIN setelah itu tidak lama RAJ (terlapor) telepon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah akan tetapi ditolak oleh korban yang merupakan mantan istrinya,” paparnya.
Karena takut ada kekerasan, kata Kapolsek, mantan istrinya yang merupakan korban ini melihat pelaku sudah berada di kediamannya lalu memaksa masuk akan tetapi tidak dihiraukan oleh korban.
“Lalu tersangka mengambil sebilah stik golf yang berada di depan rumah korban kemudian merusak jendela depan rumah korban, sehingga tersangka berhasil masuk lalu korban dan kedua anaknya bersembunyi di dalam kamar utama lalu tersangka berusaha merusak pintu kamar akan tetapi tidak berhasil,” jelasnya.
Dia menerangkan, kemudian tersangka mengancam akan membunuh korban, mendengar ancaman tersebut,korban pun langsung memanggil security komplek.
“Tidak lama berselang piket Polsek Gunung Putri dibantu pihak security perumahan mengamankan pelaku, lalu korban lari keluar dan meminta tolong kepada Sdr IMAM (tetangga korban) dan tersangka berhasil diamankan, kemudian tersangka pengancaman dan pengrusakan tersebut diamankan ke Mapolsek Gunung Putri.” bebernya.
Saat mengamankan pelaku, beberapa barang yang dibawa dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan sebilah pisau, alat hisap sabu atau bong beserta paket sabu.
“Menggeledah barang bawaan pelaku ditemukan membawa sebilah pisau, alat hisap sabu/bong beserta satu paket sabu seberat 0,27 gram. Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain