31.4 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Demokrat Memanas, Kubu Anita Digoyang

JURNAL INSPIRASI – Situasi di tubuh DPC Partai Demokrat Kota Bogor memanas, seiring dilayangkannya gugatan ke Mahkamah Partai perihal dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Anita Primasari Mongan sebagai ketua DPC periode 2022-2027 oleh BPOKK DPP dan DPD Demokrat Jawa Barat pada Muscab IV Kota Bogor.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh 22 kader Partai Demokrat, salah satunya adalah Nur Hafizah selaku calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor melalui Kantor Hukum Jimmi Sibuea SH. MH dan Rekan.

Dikonfirmasi perihal tersebut, salah satu penggugat Agus Sulaksana sebagai Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Demisioner Kota Bogor memilih irit bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Mahkamah Partai.

“Lagi nunggu keputusan. Nanti kita jawab setelah ada putusan ya kang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (25/8).

Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, gugatan dilayangkan lantaran Anita diduga daat mendaftar belum memenuhi syarat 20 persen dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Bahkan salah satu surat dukungan diberi setelah pendaftaran ditutup,” ucap sumber tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, Anita tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan.

Terpisah, Bendahara DPC Partai Demokrat periode 2022-2027, H Mulyadi mengatakan bahwa pendaftaran Anita sebagai bakal calon (balon) ketua dilakukan sehari sebelum pendafataran ditutup. Begitupun dengan surat dukungan dari DPC, yang diberikan kepada Anita setelah Ketua DPC sebelumnya, R Dodi Setiawan mencabut dukungan terhadap Nur Hafizah.

“Dukungan terhadap Anita diberikan tak hanya melalui surat. Tapi juga yang bersangkutan (Dodi) hadir langsung saat memberi dukungan. Jadi semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh panitia muscab. Mungkin Bu Nur Hafizah merasa mendapat restu DPC. Tapi sebenarnya sebelum pendaftaran sudah dicabut, begitu juga dukungan dari DPD diberi sebelum daftar,” kata pria yang akrab disapa H Joy itu.

Ia juga menyebut bahwa panitia muscab takkan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. “Menurut saya sudah benar apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5,” katanya.

Lebih lanjut, H Joy juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat. “Upaya dari calon sebelah merupakan hak seseorang,” tandasnya.** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles