Caringin|Jurnal Bogor
Ketenangan para penggarap lahan eks PTPN XI yang berlokasi di Kampung Pasir Ipis, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mulai terusik. Itu setelah pihak MNC Land menguasai lahan yang sudah lama digarap warga secara sepihak dengan melakukan pemasangan plang.
Ketua Paguyuban Kelompok Tani 92, Bubung Saepul Arsyad menuding pihak MNC telah melakukan penyerobotan lahan garapan warga dengan memasang plang tanpa persetujuan dari para penggarap.
Menurutnya, pemasangan plang oleh pihak MNC di lahan garapan warga yang kondisi fisiknya sedang ditanami berbagai jenis sayuran, sama sekali tidak mendasar. Pasalnya, perusahaan milik Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hari Tanoesoedibjo itu, tidak mempunyai bukti kuat terkait kepemilikan lahan garapan tersebut.
“Tidak punya bukti apa-apa, pihak MNC langsung menguasai lahan garapan kami dengan memasang plang seenaknya saja. Apa itu bukan penyerobotan namanya,” ungkap Bubung yang akrab dipanggil Cawi, kepada wartawan saat melakukan pertemuan dengan para penggarap di Cafe Oyod Cisempur, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Jum’at (19/8).
Cawi mengungkapkan, pada dasarnya para penggarap yang jumlahnya mencapai puluhan warga itu, tidak akan bersikeras menguasai fisik lahan yang sudah bertahun-tahun digarapnya. Asalkan, pihak MNC menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan garapan seluas 92 hektar tersebut kepada warga atau penggarap.
“Bila memang pihak MNC mempunyai bukti kepemilikan, tunjukan kepada kami surat nya. Kalau kami para penggarap, memiliki surat keterangan garap dari desa yang menjadi dasar kami menggarap lahan itu,” terangnya.
Belum lama ini, kata Cawi, sejumlah penggarap menerima surat dari pihak yang mengatasnamakan tim pengamanan lahan internal MNC pada Jumat (12/8) lalu. Isi yang tertulis didalam surat itu, para penggarap diminta segera mengosongkan lahan selama 7 X 24 jam.
“Apabila kami tidak mengosongkan lahan itu, pihak MNC mau mengambil tindakan hukum sesuai yang ditulis dalam surat. Pertanyaan kami, pelanggaran hukum apa yang sudah kami lakukan sebagai penggarap,” paparnya.
Cawi menjelaskan, harusnya dari pihak MNC memberikan penjelasan soal status pengelolaan lahan yang mereka klaim saat ini, baik melalui mediasi dengan para penggarap maupun menyampaikan informasi kepada pemerintah desa.
“Kalau tidak mau mediasi dengan kami, bisa disampaikan kepada pemerintah desa apa yang menjadi dasar MNC memasang plang di lahan garapan kami. Ini kan belum jelas statusnya, tahu – tahu mereka mengintimidasi kami dengan cara premanisme. Bukan begitu caranya,” imbuhnya.
Cawi dan para penggarap lainnya pun langsung mengambil sikap dengan mengirim surat kepada wakil rakyat Kabupaten Bogor. Surat permohonan audiensi dengan dewan itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD, Rudi Siswanto.
“Senin (hari ini,red) rencananya surat permohonan audiensi itu kami kirimkan ke dewan. Semoga surat itu langsung direspon ketua dewan dan anggota wakil rakyat lainnya,” ujarnya.
Adanya permasalahan antara para penggarap lahan eks PTPN XI dengan MNC, Kepala Desa Pasir Buncir, Yudi Hermawan mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan informasi tentang dasar pihak MNC mengklaim lahan garapan tersebut.
“Karena dari pihak MNC tidak menyebutkan apa yang menjadi dasar mereka menguasai fisik atau lahan yang sedang digarap warga itu,” terangnya.
Yudi menyatakan, pada saat datang ke kantor desa, seharusnya pihak MNC memberikan informasi terkait legalitas atau dasar penguasaan lahan garapan tersebut. Karena, atas dasar legalitas kepemilikan itulah bisa disampaikan kepada para penggarap.
Yudi membenarkan, para penggarap akan meminta audiensi dengan anggota dewan Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi dengan pihak MNC.
“Saya mendukung upaya para penggarap dalam menyelesaikan permasalahan lahan garapan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, puluhan penggarap lahan Blok 92, Desa Pasirbuncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Caringin mengaku diintimidasi sekelompok orang gak dikenal yang mengaku dari pihak MNC. Para penggarap juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa lahan yang mereka garap adalah lahan milik MNC Group.
Tak hanya mendatangi para penggarap, sekelompok orang yang diduga para preman bayaran itu juga memasang plang di lokasi lahan garapan yang sudah sejak lama digarap para petani di desa tersebut.
Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, mereka pun mendatangi kantor kepala desa setempat untuk mengadukan hal yang mereka alami kepada kepala desa (kades), Senin (8/8/2022) lalu.
** Dede Suhendar