33.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Jadi Tahanan Kota, Kades Tangkil Foto Selfi Saat HUT RI

Caringin | Jurnal Bogor
Beredarnya foto Kepala Desa (Kades) Tangkil, Kecamatan Caringin, Acep Awaludin saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 di Kinasih Resort, Rabu (17/8), menjadi pertanyaan warga selatan Kabupaten Bogor.

Sebab, Acep Awaludin yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus disangkakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ditahan di Mapolres Bogor, secara mengejutkan hadir dalam upacara perayaan hari kemerdekaan yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin.

Acep Awaludin menggunakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan lencana jabatannya sebagai kades, foto bareng bersama ibu PKK dan anggota KNPI Kecamatan Caringin.

Saat dikonfirmasi, Camat Caringin, Endi Rismawan membenarkan Kades Tangkil, Acep Awaludin ikut upacara HUT RI yang dilaksanakan Forkopimcam Caringin di Kinasih Resort. “Ada,” singkat camat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi terkait status Kades Tangkil yang sebelumnya menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen, namun sudah keluar dan mengikuti kegiatan perayaan hari kemerdekaan, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Juanda tidak bersedia memberikan keterangan banyak.

“Nanti saya tanya lagi perkembangannya, sepertinya masih tahap penyidikan,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/8) sekitar pukul 13.18 WIB.

Bahkan, Kasi Intel Kejari Cibinong itu pun hanya menjawab singkat ketika ditanya berkas kasus Acep Awaludin sudah P21. “Nanti saya pastikan lagi ya,” kata Juanda.

Namun, Juanda memberikan keterangan lengkap setelah dua jam kemudian atau sekitar pukul 16.15 WIB. Melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Cibinong itu memberikan keterangan perkembangan perkara Kades Tangkil, Acep Awaludin, bahwa yang bersangkutan telah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk proses persidangan.

Sehingga, lanjut Juanda, proses berikutnya akan menjadi tanggungjawab pihak pengadilan. Dan  ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersebut, hakim mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Kades Tangkil.

“Untuk persidangan Acep Awaludin akan dilangsungkan minggu depan,” jelas Kasi Intel tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juanda membenarkan adanya penangkapan sekaligus penahanan AA yang saat ini menjabat sebagai Kades Tangkil di  Kecamatan Caringin.

Kasi Intel Kejari Cibinong itu pun menjelaskan, pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana umum atas nama AA. Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Memang benar pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 12:30 WIB, AA dibawa ke Kejari Cibinong. Dan itu dilakukan diruang tahap II Seksi Pidana Umum (Pidum),” kata Juanda, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (19/07).

Juanda menegaskan, AA yang merupakan Kades Tangkil sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari, itu terhitung semenjak tanggal 13 Juli 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Selanjutnya, lanjut Juanda, untuk berkas perkara tersangka, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk dilaksanakan proses persidangan.

“Penahanan Kades Tangkil sekarang di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan,” tukasnya.

** Dede Suhendar  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles