Cibinong | Jurnal Bogor
Tim Penyelamat Fasos Fasum Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali memadati Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyaksikan hasil persoalan fasos fasum yang sudah memasuki sidang ketiga, Selasa (02/08).
Dalam persidangan tersebut anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni turut hadir dan memberikan support untuk warga GAS yang masih semangat dan terus berjuang mempertahankan hak fasos fasum yang notabene milik Pemda Bogor.
“Saya sangat terharu sekaligus bangga dengan semangat perjuangan warga GAS, dan Alhamdulillah sidang hari ini wakil dari Pemda atau Bupati hadir,” papar Fathoni biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Selasa (02/08).
Awalnya, kata dia, akan mengejar Plt Bupati atau Sekda jika tidak mengirim perwakilan atau kuasa hukumnya dan permintaan hakim sudah dipenuhi oleh para pengacara warga GAS dan dinyatakan lengkap.
“Saya yakin dari awal bertemu Kang Yudhi yang memperlihatkan semua dokumen yang dipegangnya lengkap dan kuat. Jadi saya yakin akan menang,” cetus Aleg dari Dapil II tersebut.
Dia berharap semua warga GAS terus kompak memperjuangkan haknya bersama-sama dan berdoa agar Majelis Hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan kasus ini sehingga hak warga GAS atas fasos fasum bisa dikembalikan.
“Terus berharap Pemda bisa bersama warga, karena yang diperjuangkan juga adalah aset Pemda Bogor, dan Insya Allah saya akan terus kawal dan usahakan hadir langsung dalam sidang-sidang kasus ini,” jelasnya.
Kuasa Hukum warga GAS Yudhi Deki Purwadi, SH, mengatakan hadir perwakilan Bupati dan DPUPR Kabupaten Bogor, serta kuasa hukum Notaris My Love serta kuasa hukum para pembeli tanah fasos fasum dan yang tidak hadir sejak panggilan pertama adalah PT.Gunung Hermon Permai selaku pengembang dan Rakhmat Cahyobroto sebagai notarisnya.
“Pemeriksaan legal standing berjalan dengan baik perihal data-data yang diajukan walaupun ada beberapa data yang harus dilengkapi untuk persidangan pekan depan tanggal 9 Agustus 2022, dan tanggapan yang harus dibuat oleh para tergugat terkait dengan legal standing gugatan class action yang kami ajukan ” ujar Yudhi.
Untuk penggugat, kata dia, hadir kuasa hukum dan para prinsipal (class representatif) dan puluhan masyarakat yang masuk dalam class member serta hadir juga anggota dewan DPRD dari Fraksi PKS yaitu Ahmad Fathoni yang sejak awal mensupport, baik diluar persidangan maupun didalam persidangan.
“Kami kuasa hukum tim Advokasi Penyelamat Fasos Fasum Perum GAS yakin bahwa legal standing kami akan diterima dan ditetapkan oleh Majelis Hakim serta gugatan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain