Home News Plesiran Itali Dicibir, Dewan Stop Kunker?

Plesiran Itali Dicibir, Dewan Stop Kunker?

JURNAL INSPIRASI – Perjalanan dinas luar negeri ke Italia yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan, diantaranya H Murtadlo, Said Mochammad Mohan dan Sarif Sastra, masih mengundang sorotan publik. Namun, dibalik itu Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 22 Juli 2022, yang berisi tentang larangan PDLN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih di dalam negeri.

“Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan. Adapun pelaksanaan PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden dan tugas belajar,” demikian isi surat itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM) memastikan bahwa tidak ada lagi PDLN yang dilakukan anggota dewan pasca adanya surat edaran tersebut.

“Kita fatsun aja karena memang proses ke luar negeri itu cukup panjang mekanismenya perizinannya, kalau tidak disetujui maka tidak akan berangkat,” ujar JM kepada wartawan, Senin (25/7).

“Tidak ada yang berangkat lagi. Otomatis tidak ada yang berangkat dan saya rasa kita patuh dan fatsun. Kalau pun berangkat itu merupakan program kementerian dalam negeri ketika ada acara peningkatan sumber daya manusia,” sambungnya.

Saat disinggung mengenai apakah Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi PDLN ke Eropa atau Singapura (sesuai rekomendasi Bimtek Kemendagri). JM mengaku belum mengetahui kemana negara tujuan.

“Kami sebagai anggota dewan adalah peserta ya jadi kita mengikuti dimana pun waktu. Ya, berapa lama secara teknis katanya juklak juknisnya belum di edarkan ke semua ke sekretariat DPRD. Kita tunggu saja,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah kunker ke luar negeri berdasarkan undangan atau ‘mencari’ undangan. JM menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima undangan.

“Saya sendiri belum menerima undangan ya. Pernah sih dulu itu ada undangan secara tupoksi berkaitan langsung contoh misalkan saya hadir seminar terkait smart city. Kemudian seminar tentang teknologi air minum. Peserta yang berangkat dibatasi yaitu empat orang,” tuturnya.

JM menuturkan, untuk dapat melaksanakan PDLN, usulan harus diserahkan kepada wali kota kemudian diserahkan ke gubernur, dan setelah dapat verifikasi serta persetujuan gubernur lalu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses ke Kementerian Keuangan selama sebulan.

“Setelah disetujui, maka kita mendapatkan point itu baru mempelajari proses segala kebutuhan si masing masing anggota. Misalkan visa atau surat surat lain lah berkiatan dengan syarat untuk ke luar negeri,” jelasnya.

JM juga menyatakan bahwa anggota dewan yang melaksanakan PDLN harus memberikan laporan hasil kunjungannya.

“Dalam kota aja biasanya kita rata-rata satu pekan. Kalau luar negeri kasih kesempatan untuk para anggota menyusun laporan dalam dua minggu, sesuai dengan hasil dari undangan yang mereka hadiri yang berkaitan dengan tupoksi masing masing. Nanti akan di pertanyakan ke anggota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua hasil kunker dapat diimplementasikan, lantaran tergantung dari situasi dan kondisi Kota Bogor.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Bogor Rahmatullah mengaku menyayangkan dengan adanya ‘healing’ para dewan.

“Kalau memang study banding sudah ada dalam perencanaan memang secara regulasi sah sah saja tapi tidak ada substansinya yang mereka lakukan itu,” ucapnya.

Ia meminta agar dewan menghentikan kegiatan-kegiatan setemonial, yang tidak memberkkan efek positif bagi masyarakat. “Lebih baik dihapuskan saja kegiatan yang tidak ada efeknya bagi masyarakat,” tandasnya.** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version